Pemerintah akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Rencana kenaikan tarif listrik tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rangka mengusulkan kenaikan anggaran subsidi dan kompensasi energi, di Gedung DPR RI, Kamis (19/5) lalu.
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dikutip Sabtu (21/5/2022).
Perihal rincian golongan pelanggan yang akan naik, berapa besaran tarifnya hingga kapan rencana ini akan dilakukan, Sri Mulyani menyerahkannya kepada Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
"Untuk itu tolong nanti bertanyanya kepada PLN persiapannya dan Menteri ESDM mengenai kapan langkah-langkah itu," jelasnya.
Tarif Listrik Saat Ini
Berdasarkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) April-Juni 2022 yang dikutip dari laman PLN, tarif pelanggan tegangan rendah (TR) 900 VA-RTM sebesar Rp 1.352/kWh.
Kemudian, untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kWh.
Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Kemudian, pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh. Berikutnya, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh.
Tarif listrik belum naik sejak 2017. Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ara/ara)