Pemilik Bengkel Hingga Cuci Mobil Teriak Tarif Listrik Naik: Omzet Bisa Ambyar

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2022 07:09 WIB
Pemilik Bengkel Hingga Cuci Mobil Teriak Tarif Listrik Naik: Omzet Bisa Ambyar/Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif listrik akan berdampak ke usaha rumahan. Pemilik cucian mobil di Pamulang, Tangerang Selatan, Ria mengaku kecewa dengan kenaikan tarif listrik. Usahanya baru pulih usai pandemi COVID-19.

"Sudah mulai ada peningkatan, tapi listrik naik," katanya kepada detikcom Senin (13/6/2022).

Kenaikan tarif listrik akan mempengaruhi usaha cuci mobilnya. Sedangkan ia tidak mungkin menaikkan tarif cuci mobil karena khawatir pelanggan kabur.

Selisih keuntungan dari usaha cuci mobilnya juga bisa berkurang karena tarif listrik yang naik. Ria memiliki daya listrik 3.500 VA dengan tagihan setiap bulannya Rp 2 juta.

Selain Ria, ada juga Lita, pengelola bengkel di kawasan yang sama. Ia cukup menyayangkan kenaikan listrik ini, mengingat baru saja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik.

"Baru saja PPN naik 11%. Itu mempengaruhi harga modal ban," katanya.

Lita mengaku tidak akan menaikkan harga servis motor, tapi mungkin menaikkan harga barang-barang sebagai bentuk penyesuaian jika nantinya modal belanja barang-barangnya meningkat.

Adapun bengkel ini berdaya listrik 3500 VA. dengan tagihan setiap bulannya Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Simak juga video 'Komisi VII Setuju Tarif Listrik Naik: Beban Subsidi Energi Sudah Tinggi':






(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork