Kebijakan tersebut akan diambil sebab harga timah saat ini tengah melonjak. Ia menuturkan harga timah tahun ini tengah naik mencapai US$ 41.256 per ton. Padahal rata-rata sejak tahun 2015 hina 2022 harga timah US$ 22.693 per ton.
Sementara royalti timah saat ini sebesar 3%, diatur dalam PP nomor 81 tahun 2019.
"Dengan mempertimbangkan dinamika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikkan tarif royalti timah. Di mana kenaikannya akan dilakukan secara progresif atau tidak tergantung angka penjualan," ujar Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/6/2022).
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, tarif royalti timah yang berlaku saat ini adalah flat 3%.
Meski telah sepakat akan menaikkan tarif royalti, rencana itu masih akan dibahas oleh pelaku usaha. Terutama terkait angka kenaikan tarif royalti itu akan dilakukan secara progresif.
"Hal ini sedang kami diskusikan, sedang kami simulasikan angka-angkanya sehingga negara akan mendapat pemerimaan lebih banyak dan badan usah mendapat penerimaan akan berkurang tetapi tidak terlalu banyak berkurangnya. Kira kira dicarikan jalan tengahnya kepada kedua belah pihak," tutupnya.
Baca juga: Cadangan Timah Mulai Menipis, Ini Datanya |
(hns/hns)