Kenapa Sih Pajak Karbon Ditunda-tunda Bu Sri Mulyani?

Kenapa Sih Pajak Karbon Ditunda-tunda Bu Sri Mulyani?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 13 Jul 2022 14:54 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu 2x200 Mega Watt (MW) di desa Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara adalah pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara. merupakan PLTU yang termasuk program percepatan (Fast Track Program/FTP) 10 ribu MW tahap II. ist/agus/humas pln/detikfoto
Foto: poll
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada kendala di balik penerapan pajak karbon yang batal berlaku pada 1 Juli 2022. Dalam penerapannya, menurut Sri Mulyani perlu ada hal lain yang juga harus disiapkan selain teknis.

"Kendala teknis tidak ada (pajak karbon), kita semua sudah siapkan. Tapi sama setiap policy ini tidak hanya teknis tapi ada juga yang harus dilihat dan bisa mempengaruhi ekonomi sosial dan politik," ungkapnya dalam konferensi pers di Sofitel Hotel, Nusa Dua Bali, Rabu (13/7/2022).

Makanya, pemerintah disebut perlu waktu dalam menerapkan pajak karbon itu. "Maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail, apakah policynya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski batal, Sri Mulyani mengatakan tetap terus mempersiapkan kebijakan dan regulasi dari pajak karbon. Pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Terkait komitmen, kebijakan, dan regulasi carbon tax ini kita terus siapkan. Kita terus bekerja sama dengan kementerian terkait," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengungkap akan ada ujicoba pajak ini di PT PLN (Persero). "Dilakukan cap dan trade, nanti dari sisi keandalan, dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade dan kita akan ikutan introduce," tutupnya.

Sebagai informasi, pengenaan pajak karbon yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 Juli 2022 ditunda. Penundaan ini sudah kedua kalinya dari semula direncanakan 1 April 2022.

Sri Mulyani sendiri juga pernah mengungkap alasan penundaan pajak karbon karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang sedang bergejolak akibat situasi global seperti sekarang ini. Ia mau penerapan pajak karbon bisa memberikan dampak positif untuk ekonomi, bukan malah berdampak negatif secara domestik maupun global.

"Kalau kita lihat sekarang ini dengan gejolak yang terjadi di sektor energi, kita juga harus calculated mengenai penerapannya yang harus tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama nanti untuk diversifikasi energi, namun pada saat yang sama mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global terutama harga-harga energi yang sedang bergejolak," tutur pada Juni 2022 lalu.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Uji Coba di PLN

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan menguji coba penerapan pajak karbon di PT PLN (Persero). Hal itu menjadi salah satu kerja sama dalam memperkuat regulasi yang masih tertunda itu.

"Terutama dengan PLN untuk carbon tax ini pertama kita akan terus menguji cobakan dari mekanismenya masih limited terbatas," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, dalam uji coba itu disebut bisa ditemukan berbagai keuntungan hingga kendalanya. Ia pun meyakini kebijakan pajak karbon ini merupakan upaya dalam pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

"Dengan mekanisme cap and trade dan kita akan ikutan introduce suatu policy yang memperburuk risiko yang sedang terjadi di level global. Persiapan teknis dan mekanismenya tetap akan kita lakukan," tambahnya.


Hide Ads