PT Pertamina (Persero) bakal memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Hal ini demi memastikan distribusi Pertalite dan Solar tepat sasaran.
Salah satu upaya pembatasan pembelian dilakukan lewat pendaftaran aplikasi MyPertamina. Pertamina terus mendorong masyarakat mendaftarkan kendaraannya sebagai syarat membeli BBM Bersubsidi.
Melalui aplikasi, Pertamina dapat memverifikasi konsumen BBM yang benar-benar berhak membeli Pertalite dan Solar. Berikut 3 fakta aplikasi My Pertamina yang disebut bakal jadi syarat wajib membeli Pertalite cs.
1. Beli Pertalite Nggak Wajib Pakai MyPertamina
Perluasan pendaftaran aplikasi MyPertamina dilakukan ke 50 kota, termasuk Jakarta. Namun, Pertamina mengingatkan jika pembelian Pertalite dan Solar tidak menggunakan aplikasi MyPertamina.
Saat dimintai keterangan oleh detikcom, Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan jika pembelian Pertalite maupun solar tidak wajib menggunakan aplikasi. Konsumen dapat menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP.
"Untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP," ungkap Irto saat dihubungi detikcom, dikutip (24/7/2022).
2. Pertamina Buka Suara soal Beli Pertalite Wajib Daftar Per 1 Agustus
Irto menyatakan belum menentukan tanggal pasti pembatasan pembelian Pertalite dan Solar. Hal ini merespons kabar yang beredar terkait penggunaan aplikasi MyPertamina mulai 1 Agustus 2022.
Beredar kabar mulai tanggal tersebut, hanya konsumen yang sudah terdaftar di MyPertamina saja yang akan dilayani. Namun Pertamina menyatakan belum menentukan tanggal implementasi QR Code aplikasi MyPertamina.
"Kita belum menentukan tanggal implementasi QR Code," ungkap Irto. Pada kesempatan itu, Irto juga menyebut tengah menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. "Kita juga sedang menunggu revisi perpres 191," katanya singkat.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)