Pembelian Pertalite dipastikan akan diatur. Saat ini, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang ditargetkan rampung Agustus.
Aturan ini memuat sejumlah kriteria untuk pembelian Pertalite.
"Insya Allah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di JCC Senayan, Rabu (27/7/2022).
Namun, Arifin masih enggan memaparkan poin-poin yang dimaksud. Arifin menuturkan, pihaknya telah mengantongi izin prakarsa untuk merevisi aturan tersebut.
"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," katanya.
Izin prakarsa untuk beli Pertalite sendiri, jelasnya, izin untuk menginisiasi perbaikan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
"Izin untuk menginisiasi perbaikan revisi dari peraturan yang sebelumnya, disesuaikan dengan kondisi yang ada, yang dibutuhkan," katanya.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) telah membuka pendaftaran Program Subsidi Tepat Sasaran. Nantinya, program ini akan disinergikan dengan regulasi penetapan penyaluran BBM subsidi yang ditentukan pemerintah.
Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina mencatat sebanyak 220 ribu kendaraan hingga 23 Juli telah terdaftar pada Program Subsidi Tepat Sasaran. Mereka mendaftar melalui SPBU/lokasi, website subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.
"Dari total ini, hampir 80% kendaraan yang didaftarkan adalah jenis kendaraan yang mengkonsumsi Pertalite, sisanya adalah pengguna solar subsidi," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangannya, Minggu lalu (24/7).
Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"
(acd/zlf)