Dirut Bukaka Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tower Transmisi PLN

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 03 Agu 2022 15:55 WIB
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Bogor -

PT Bukaka Teknik Utama turut disebut dalam perkara dugaan korupsi tower transmisi PLN tahun 2016. Dalam kasus ini, Bukaka bersama Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) diduga melakukan monopoli.

Direktur Utama Bukaka, Irsal Kamarudin menyebut akan mengikuti proses yang berjalan dan menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ini proses masih berjalan, kita serahin aja ke Kejagung, karena kalau menurut kami, kami sih berjalan sesuai alurnya," kata Irsal di kantor Bukaka, Cileungsi, Bogor, Rabu (3/8/2022).

Menurut Irsal, Bukaka tidak bisa mendikte PLN. Apalagi, perusahaan listrik pelat merah itu diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres). Irsal menegaskan jika dirinya akan mengikuti proses yang berlangsung.

"Saya nggak bisa bicara apa-apa, tapi kita serahkan ke Kejagung," katanya singkat.

Mengutip detikNews, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan kasus ini bermula pada 2016 terkait pengadaan tower sebanyak 9.085 set dengan anggaran Rp 2,2 triliun. Proyek pengadaan tower itu dilaksanakan Aspatindo serta 14 penyedia pengadaan tower.

Ketut menjelaskan, pengadaan tower transmisi ini melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan. Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tak hanya itu, kata Ketut, dokumen perencanaan pengadaan proyek pada 2016 juga tidak pernah dibuat. Lalu, pengadaan tower ini menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015 yang seharusnya menggunakan produk DPT 2016.

Ketut mengungkap PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodasi permintaan dari Aspatindo. Hal itu pula yang mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Dalam hal ini, Ketua Aspatindo juga menjabat Direktur Operasional PT Bukaka.

PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam Aspatindo telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak Oktober 2016 hingga Oktober 2017. Realisasi pekerjaan itu sebesar 30%.

Lalu, pada November 2017 hingga Mei 2018, penyedia tower tetap mengerjakan pengadaan tower tanpa legal standing. Hal itu kemudian memaksa PLN melakukan adendum yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

PT PLN, tambah Ketut, juga melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi sekitar 10 ribu set tower. Dari situ, kata Ketut, ditemukan adanya tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork