Ingat! BBM & LPG Subsidi Hanya Boleh Dinikmati Golongan Ini

Ingat! BBM & LPG Subsidi Hanya Boleh Dinikmati Golongan Ini

Yudistira Perdana Imandiar - detikFinance
Jumat, 19 Agu 2022 11:05 WIB
Ilustrasi Pengisian BBM
Foto: Pertamina
Jakarta -

Pemerintah bakal memperketat penyaluran BBM subsidi. Hal ini dilakukan agar subsidi BBM diterima oleh sasaran yang tepat dan tak semakin menggerogoti keuangan negara.

Saat ini, aturan mengenai sasaran penerima Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tengah digodok. Aturan itu bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pembatasan pembelian BBM subsidi bakal dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dan Pertamina.

Kabarnya, revisi Perpres 191 tahun 2014 beserta petunjuk teknis pembelian BBM tidak hanya berfokus pada produk Pertalite. Pemerintah juga bakal mengatur petunjuk teknis pembelian BBM untuk jenis Solar subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengetatan itu dilakukan untuk menekan pengeluaran besar pada APBN untuk biaya subsidi yang tidak tepat sasaran. Mengenai subsidi BBM yang ditanggung APBN itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah saat ini sedang menghitung ulang subsidi BBM agar tidak memberatkan APBN.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa kali menyatakan subsidi BBM sudah tembus Rp 502 triliun, dan itu sangat membebani negara.

ADVERTISEMENT

"Nah inilah yang perlu menjadi pemikiran apalagi kita sudah impor minyak sejak 2003. Kita sudah impor minyak sejak 2003 di mana sebulan itu US$ 1,2 miliar. Berapa setahun? Nah, itulah yang sekarang mungkin apa yang disampaikan Bu Menkeu sedang menghitung ulang seperti apa," kata Erick beberapa waktu lalu.

Selain untuk JBKP, subsidi juga masih digelontorkan pemerintah untuk bahan bakar minyak yang notabene dikategorikan sebagai BBM nonsubsidi, yakni Pertamax. Erick mengatakan saat ini harga BBM Pertamax dengan BBM serupa (RON 92) yang dikeluarkan perusahaan swasta memiliki selisih harga hingga Rp 3 ribu per liter.

"Berarti Pertamax pun yang seharusnya harga pasar masih disubsidi pemerintah. Pertanyaannya kembali, apakah sekarang subsidi yang diberikan pemerintah sudah tepat sasaran? Apakah kita harus menutup mata memberikan subsidi kepada yang mampu? Sedangkan rakyat yang mayoritas yang memerlukan subsidi lebih," tutur Erick.

"Ya ini mungkin yang sedang dicarikan jalan oleh pemerintah, Ibu Menkeu, Pak Menteri ESDM, untuk keadilan itu ada jangan yang mampu terus disubsidi dan ini yang harus kita jawab bersama-sama," sambung Erick.

Baca Selanjutnya >>>

Lihat Video: Jokowi: Bayangkan Kalau Pertalite Rp 17.100, Demonya Berapa Bulan?

[Gambas:Video 20detik]



Jenis Kendaraan Dilarang Pakai BBM Subsidi

Sementara itu, mengenai aturan pengetatan penyaluran BBM subsidi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membocorkan jenis kendaraan yang diharamkan menggunakan Pertalite dan Solar. Adapun spesifikasinya adalah motor dengan kapasitas di atas 250 cc, dan mobil berkapasitas mesin di atas 1.500 cc.

"Mana mobil-mobil yang kelasnya CC tertentu, contoh 1.500 CC ke bawah, yang ke atasnya jangan (konsumsi BBM) subsidi karena itu pasti orang kaya," jelas Bahlil, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya tidak adil jika orang kaya turut menikmati subsidi yang harusnya disalurkan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Ia mencontohkan pemilik mobil Alphard yang memakai minyak subsidi merupakan tindakan yang tidak adil bagi masyarakat menengah bawah.

Meski konsumsi Pertalite dan Solar diperketat, Bahlil menegaskan pemerintah tetap memberikan subsidi. Prioritasnya adalah untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Tetap subsidi ada tapi untuk rakyat menengah ke bawah. Motor di bawah 250 cc, angkutan umum untuk logistik kepentingan rakyat kita pakai subsidi. Tetapi yang lainnya itu mungkin tidak subsidi," tegas Bahlil.

Adapun Pertamina sudah bersiap untuk melaksanakan amanat pengetatan subsidi BBM. Meskipun aturan belum diresmikan, tapi perusahaan migas plat merah ini sudah menyiapkan mekanisme penyaluran BBM subsidi, yakni melalui aplikasi MyPertamina.

MyPertamina buat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Pertamina mengimbau masyarakat yang merasa berhak menggunakan BBM subsidi agar segera mendaftarkan diri dan kendaraannya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina, atau di booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU.

Untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi, konsumen yang berhak cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak, maupun disimpan di ponsel atau yang ada di aplikasi My Pertamina.

Selain untuk BBM bersubsidi, Pertamina juga memastikan penyaluran subsidi LPG diterima oleh sasaran yang tepat. Kepada para pelaku usaha, Pertamina mengingatkan agar mengindahkan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg. Dalam peraturan itu sudah ditegaskan usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

Peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Adapun Pertamina bersama pemerintah daerah secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku.

(fhs/ang)

Hide Ads