Kenaikan harga BBM jenis Pertalite menjadi kewenangan pemerintah. Sebab, BBM RON 90 tersebut merupakan BBM subsidi.
Jauh sebelum Pertalite, Premium dan solar telah menyandang gelar BBM subsidi lebih dulu. Lalu, sejak kapan Pertalite menjadi BBM subsidi?
"Pertalite menjadi BBM bersubsidi sejak ditetapkan menjadi JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan)," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada detikcom, Jumat (19/8/2022).
Itu artinya, Pertalite belum lama menjadi BBM subsidi. Pertalite berubah statusnya menjadi JBKP baru Maret 2022.
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Selasa (29/3/2022) lalu.
Mengutip laman Kementerian ESDM, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 7.650 di mana sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kepmen mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(acd/dna)