Anak Usaha Pertamina Bilang Sudah Tagih Utang AKT yang Diduga Korupsi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2022 18:36 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga (PNN) kini tengah diterpa kabar tak sedap. Anak perusahaan PT Pertamina (Persero) ini terlibat kasus dugaan korupsi menyangkut perjanjian jual beli BBM nontunai yang melibatkannya dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus yang terjadi pada rentang tahun 2009 sampai dengan 2012 lalu, dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga capai Rp 451,6 miliar. Sementara, perjanjian jual beli antara kedua perusahaan ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT pada masa itu.

Menanggapi perkara kasus ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan adanya perkara piutang macet di mana AKT tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012.

"Betul terjadi piutang macet PT AKT yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jual beli BBM Industri tahun 2009-2012. AKT tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012," ujar Irto kepada detikcom, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut, Irto menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk proses penagihan piutang tersebut namun tidak pernah terbayar. Alhasil, pada 2016, AKT mengajukan penundaan pembayaran utang.

"PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016, dimana AKT sepakat membayar hutang ke PPN mulai tahun 2019. Namun sampai saat ini tidak pernah dibayarkan," jelasnya.

Bahkan, ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya penagihan hingga terakhir di bulan Mei 2022 lalu. Namun hingga saat ini, perkara tersebut masih belum terselesaikan.

"PPN telah melakukan penagihan realisasi pembayaran hutang berkali-kali, bahkan terakhir di Mei dan Juni 2022," ungkap Irto.

"Pada dasarnya PPN patuh pada seluruh keputusan hukum dan sedang terus melakukan upaya untuk mendapatkan pembayaran dari AKT," tambahnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork