Bocoran Kriteria Kendaraan yang Haram 'Minum' Pertalite

Bocoran Kriteria Kendaraan yang Haram 'Minum' Pertalite

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2022 06:30 WIB
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Jakarta -

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar dikabarkan akan naik. Selain itu kedua BBM tersebut juga akan dibatasi pembeliannya lewat aplikasi MyPertamina.

Nantinya hanya kendaraan tertentu saja yang dapat mengkonsumsi Pertalite dan Solar. terkait hal ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif membocorkan kriteria kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite dan Solar.

Arifin menjelaskan, pembatasan pembelian Pertalite dan Solar bakal ditentukan dari CC dan jenis kendaraan. Sedangkan tahun keluar kendaraan tidak menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil kita nanti (batasi) dari jenis dan CC, jenis dan CC-nya. Untuk tahun biarin saja," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/8/2022).

Namun, Arifin tidak merinci atau menyebut jenis kendaraan apa yang dibatasi. Dirinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kendaraan roda dua dengan CC 110 dan 125 disebut Arifin masih bisa membeli Pertalite. Untuk rinciannya ia menegaskan jika hal ini masih dalam pembicaraan.

Arifin pun memastikan jika transportasi umum hingga angkutan nelayan tetap bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi.

"Untuk transportasi umum, nelayan, angkutan pangan tetap bisa mengkonsumsi BBM subsidi," katanya menambahkan.

Sementara itu, jika harga BBM bersubsidi naik pemerintah berencana menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Menurutnya hal ini demi menjaga daya beli masyarakat dan menahan inflasi yang sudah mencapai 4,94%.

"Itu juga memang untuk mengurangi beban, tapi memang betul-betul untuk yang memerlukan. Sehingga penyalurannya tepat sasaran," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM.

Adapun pemberian BLT ini masih dalam pembicaraan. Namun menurutnya, pemerintah bakal menyalurkan BLT berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads