Harga Pertalite dikabarkan akan mengalami kenaikan. Namun hingga saat ini masih belum diketahui kapan dan berapa besar kenaikan BBM bersubsidi tersebut.
Jadi hingga hari ini, Pertalite masih dijual pada harga Rp 7.650 per liter. Namun perlu diingat bahwa harga tersebut, dinilai masih jauh dari angka keekonomian.
Sekadar kilas balik, dalam catatan detikcom, Pertalite pertama kali dikenalkan pada tahun 2015. Saat peluncuran perdananya itu, Pertalite dijual Rp 8.400 per liter.
Di masa uji coba itu, Pertamina melihat animo masyarakat terhadap BBM dengan RON 90 tersebut. Bila positif, maka penjualan sekaligus jumlahnya bakal ditambah. Usai peluncuran, Pertalite masih kurang digemari. Masyarakat saat itu lebih memilih premium karena banderol harganya lebih murah lantaran mendapat subsidi.
Kemudian, untuk mengakali hal tersebut harga Pertalite juga sempat dipatok sama dengan Premium yakni Rp 6.450 per liter lewat program Langit Biru. Program tersebut sekaligus diharapkan agar masyarakat mau beralih menggunakan BBM yang ramah lingkungan.
Semakin ke sini, Pertalite kian populer seiring dengan menghilangnya Premium dari pasaran. Pertalite pun dijual Rp 7.650 per liter tidak lagi sama dengan harga Premium.
Adapun sejak Maret 2022, Pertalite juga ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sebagai JBKP, Pertalite juga dianggap sebagai BBM subsidi. Karena mendapat subsidi, distribusi Pertalite juga harus diatur. Ini dilakukan agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Saat ini, pemerintah masih melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ada beberapa skema yang disiapkan.
Pertama, adalah mengenai pembatasan berdasarkan kapasitas kubikasi kendaraan. Kemudian, ada juga pembahasan Pertalite hanya untuk kendaraan umum dan roda dua. Terakhir adalah hanya untuk warga yang tidak mampu berdasarkan data dan akan diberikan subsidi melalui Bantuan Langsung Tunai.
Simak juga Video: Saran Faisal Basri: Jika BBM Naik, Taksi Online-Angkot Bebas Pajak 1 Tahun
(fdl/fdl)