Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakini kenaikan harga BBM tidak serta merta menaikkan harga ikan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi mengatakan ada banyak faktor yang mempengaruhinya seperti permintaan pasar maupun mutu ikan itu sendiri.
"Efisiensi pengurusan izin untuk kapal pusat juga telah diberikan kemudahan. Pembayaran hanya dilakukan di bank langsung ke kas negara. Di luar itu tidak ada, kalau ada pungli, laporkan, kita tidak ada toleransi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).
Zaini juga menambahkan pihaknya terus mengupayakan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di tiap daerah akan terpenuhi. Secara intensif KKP terus melakukan koordinasi dengan PT Pertamina dan BPH Migas untuk memenuhi hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengajak para nelayan untuk mengefisienkan biaya operasional melaut, termasuk di dalamnya penggunaan BBM.
"Bukan keinginan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, namun dampak dari permintaan pasar dunia. BBM subsidi untuk nelayan kecil tetap diupayakan, bisa mengurus surat rekomendasinya ke dinas atau pelabuhan perikanan terdekat," ujarnya.
Zaini meminta agar para nelayan tidak memainkan ukuran kapal perikanan. Dia menegaskan ukuran kapal tidak berpengaruh kepada pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan mekanisme pasca produksi.
"Nantinya dengan sistem ini, besaran PNBP yang disetor kepada negara sesuai dengan jumlah ikan yang ditangkap. Bukan lagi ukuran kapal. Ini lebih adil bagi negara dan pelaku usaha," tegasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.