Di 2023 sendiri, dalam RAPBN 2023 khusus subsidi listrik saja direncanakan sebesar Rp 72,32 triliun. Besaran ini menggunakan asumsi ICP US$ 90 dan nilai tukar Rp 14.750.
Febrio bilang total kompensasi pada 2017-2021 yang sebesar Rp 95,4 triliun telah dibayarkan sepenuhnya. Sayangnya dia menyayangkan anggaran yang sebesar itu justru dinikmati oleh industri besar dan rumah tangga mampu.
"Kebijakan subsidi listrik golongan I 450 Volt Ampere masih diberikan kepada seluruh pelanggan sehingga belum sepenuhnya tepat sasaran," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan bahwa komposisi penerima manfaat subsidi listrik pada 2021 80,9% dinikmati oleh rumah tangga, 3,7% industri, bisnis 7,1%, sosial 7,9%, pemerintah 0,3%, dan lainnya sebesar 0,2%.
Sementara itu, kelompok penerima manfaat kompensasi di tahun 2021 paling besar dinikmati oleh industri besar yang mencapai 49,7%, kemudian bisnis besar 15%, rumah tangga mampu 32,4% dan 2,9% pemerintah.
(aid/hns)