Komisi VII DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) menyangkut kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto saat ditemui dalam acara Indonesia Petroleum Association (IPA) di Jakarta Convention Center, Rabu (21/09/2022).
"Setelah Surpres keluar, kami bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan draft dari Komisi VII DPR, itu kita persandingkan. Dan InsyaAllah itu yang akan menjadi UU Energi Baru Terbarukan," tutur Sugeng.
Namun sayangnya, Sugeng mengatakan, draft tersebut ia terima tanpa DIM menyertai di dalamnya. Ditambah lagi, pemberian Surpres tersebut molor dari waktu yang telah ditentukan, di mana draft RUU tersebut telah diparipurnakan sejak Juni lalu.
"Mestinya 60 hari kerja. Jatuh temponya mestinya 7 september yang lalu, ini sudah tanggal 22. Tapi sudah keluar Surpresnya 3 hari lalu munis Daftar Inventaris Masalah (DIM)," jelasnya.
Dengan demikian, prosea selanjutnya belum bisa dilakukan. Padahal pihaknya menargetkan RUU tersebut sudah resmi menjadi UU sebelum perhelatan G20 pada 16 November mendatang.
"Target Komisi VII adalah sebelum G20 Summit, jadi UU. Kapan itu? 16 November," ujar Sugeng.
"Tapi sekali lagi tergantung pemerintah itu. Kenapa DIM-nya belum keluar? Karena ada tarik-menarik, habis dengan power willing. Hanya dengan power willing lah energi baru terbarukan bisa berkembang, tanpa itu nggak bisa berbuat apapun," tambahnya.
Sugeng mengatakan, saat ini energi fosil sendiri telah mendatangkan berbagai masalah. Pun dari segi pembiayaan, apabila tidak disubsidi dari DMO dan DPO, harga bahan bakar fosil untuk listrik terpaut tinggi sekali.
(hns/hns)