Menteri ESDM Sebut Ekspor Timah Dilarang 2023

Menteri ESDM Sebut Ekspor Timah Dilarang 2023

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2022 17:06 WIB
Indonesia disebut memiliki 512 titik harta karun yang tersebar di tambang timah. Harta karun ini disebut-disebut mempunyai nilai investasi yang sangat besar dan dunia pun sedang berlomba-lomba mencarinya.
Ekspor Timah (Foto: Rachman_punyaFOTO)

Pesan dari Pengusaha

Pengusaha pun sudah buka suara soal rencana pelarangan ekspor timah mentah. Menurut (Pjs) Wakil Ketua Umum Bidang ESDM KADIN Indonesia Carmelita Hartoto, Indonesia menjadi eksportir logam timah terbesar di dunia. Tahun 2020 ekspor logam timah Indonesia mencapai 65 ribu ton.

Kemudian, di tahun 2021 tingkat ekspornya meningkat jadi 74 ribu ton. Sementara penyerapan dalam negeri sekitar 5% dari produksi logam timah nasional.

Dalam 10 tahun terakhir memang terjadi peningkatan transaksi perdagangan logam timah domestik dari 900 ton menjadi 3.500 ton. Namun, jumlahnya tergolong kecil dan belum dapat menyerap seluruh produksi logam timah nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Industri hulu timah Indonesia memang telah memberikan manfaat positif, baik terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, jumlah investasi, maupun program pengembangan pemberdayaan masyarakat. Persoalannya, penyerapan logam timah untuk kebutuhan domestik masih sangat kecil. Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara industri hulu dengan hilir," ujar Carmelita dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022) yang lalu.

Carmelita menegaskan KADIN Indonesia berharap pemerintah terus menggenjot infrastruktur hilirisasi sehingga hilirisasi sumber daya alam (SDA) secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa memberikan sejumlah insentif seperti pembebasan pajak dan mempermudah perizinan operasi bagi perusahaan luar dan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

Persiapan infrastruktur dan insentif dinilai dapat menarik investor, serta menjamin kedua mineral tersebut terserap pasar domestik. Hilirisasi ini juga membutuhkan roadmap sebagai guidelines/petunjuk bagi para pelaku usaha.

"Dalam melakukan hilirisasi, pelaku usaha membutuhkan persiapan yang matang dan modal yang cukup, dimana artinya pelaku usaha memerlukan waktu kurang lebih 10 tahun jika ingin hilirisasi yang optimal. Tak hanya itu, dalam melakukan hilirisasi juga diperlukan roadmap yang jelas," papar Carmelita.


(hal/dna)

Hide Ads