4 Fakta Tumpahan Minyak Montara yang Baru Beres di Era Jokowi

4 Fakta Tumpahan Minyak Montara yang Baru Beres di Era Jokowi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 25 Nov 2022 07:30 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: KEMENKO MARVES

3. Nelayan Dapat Ganti Rugi Rp 73 Juta/Orang

Dari nominal ganti rugi Rp 2,02 triliun, rencananya masing-masing nelayan yang terdampak memperoleh 6.000-7.000 dolar Australia atau setara Rp 63-Rp 73,5 juta.

"Kalau dari angka yang ada per nelayan dapat AUD 6 ribu-AUD 7 ribu, kira-kurang lebih ya," Ketua Satgas Penanganan Kasus Tumpahan Minyak Montara, Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya mengatakan, masih ada harapan agar jumlah ganti rugi yang diterima nelayan bisa bertambah. Oleh karena itu pihaknya masih negosiasi dengan pengacara terkait besaran bayaran mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk nominal Rp 2,02 triliun, ia menyebut mungkin tidak semua orang puas dengan angka itu. Namun, Purbaya menyebut saat ini pihaknya fokus mendapatkan yang ada, untuk kemudian mengejar yang lebih

Terkait kapan uang akan disalurkan, pemerintah masih menunggu keputusan pengadilan Maret 2023. Pemerintah juga akan memastikan masing-masing nelayan mendapat haknya dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Saya ikut memonitor sehingga semua orang dapat haknya dengan baik. Nanti mereka akan dibuatkan rekening khusus, uangnya akan ditransfer ke rekening mereka," jelasnya.

4. RI Bakal Tuntut Lagi PTTEP

Meski setuju membayar ganti rugi kasus tumpahan minyak Montara sebesar Rp 2 triliun, pemerintah akan melanjutkan kasus dan melayangkan gugatan perdata. Pasalnya ganti rugi sebesar Rp 2 triliun merupakan kompensasi untuk petani rumput laut dan nelayan, bukan ganti rugi yang merusak lingkungan.

Terkait hal ini Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong berencana melakukan gugatan lagi terhadap PTTEP.

"Kita juga berniat akan lakukan gugatan perdata lingkungan hidup akibat tumpahan minyak," ungkapnya.

Awalnya Kementerian LHK sudah berniat mengajukan gugatan, meski akhirnya dicabut karena menghormati gugatan yang sedang diajukan 15 ribu nelayan. Setelah gugatan nelayan menang, pihaknya kembali membicarakan rencana gugatan perdata.

Menurutnya, gugatan yang dimenangkan nelayan bisa menjadi bukti tambahan yang menguatkan Indonesia. Rencananya gugatan perdata lingkungan hidup diajukan semester awal 2023.

"Semester I tahun depan kita masukkan perdata perusakan lingkungan ini. Ada beberapa hal yang diajukan perdatanya. Pertama adalah kerusakan perairan laut, dan kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang," imbuhnya.

Kalkulasi awal kerugian yang dicatat pemerintah mencapai hampir Rp 23 triliun. Sementara estimasi biaya pemulihan ekosistem mencapai Rp 4,4 triliun.


(ara/ara)

Hide Ads