Penerapan MyPertamina buat Beli BBM Masih Belum Jelas, Tunggu Revisi Aturan Ini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 08 Des 2022 18:00 WIB
Foto: Aplikasi MyPertamina (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite lewat MyPertamina. Namun, implementasinya masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini revisi Perpress 191 tahun 2014 sedang difinalisasi.

"Masih belum selesai. Kita berusaha semaksimal mungkin, sepanjang kita bisa kerjakan, secepatnya bisa diselesaikan ya (diselesaikan)," katanya di DPR RI, Kamis (8/12/2022).

Jika Perpres 191 tahun 2014 terbit, ia menilai penyalahgunaan BBM subsidi bisa ditindak. BPH MIgas bisa melaksanakan peraturan dan menindak pelanggaran.

"Revisi Perpres yang sedang kita finalisasi kalau bisa diterbitkan akan membantu BPH Migas melaksanakan itu, kan itu lebih detail. Kalau ada yang melanggar bisa ditindak," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati berharap pembatasan pembelian Pertalite bisa direalisasikan. Hal ini menanggapi menurunnya penjualan Jenis BBM Umum di tahun ini.

"Ya semoga seperti itu nanti (penjualan JBU meningkat). Mudah-mudahan (Pembatasan Pertalite berlaku)," jelasnya.

Wacana penerapan MyPertamina untuk pembelian Pertalite sudah berlangsung lama. Implementasi MyPertamina sempat direncanakan berlaku pada 1 September 2022.

Namun, revisi Perpress 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak belum juga selesai. Padahal, revisi aturan ini mengatur kriteria siapa saja yang berhak membeli Pertalite.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork