Cek! Bocoran Skenario Pembatasan Pertalite buat Mobil & Motor

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 14 Feb 2023 18:26 WIB
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pemerintah akan membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengatakan nanti ada golongan kendaraan yang akan ditetapkan.

Untuk jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) untuk motor bisa semua jenis, kecuali di atas 150 cc. Sedangkan untuk mobil ada 2 pilihan, yaitu semua mobil pelat hitam atau untuk mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas

"Seluruh mobil plat hitam dilarang atau mobil 1.400 cc," ujar Abdul dalam acara diskusi INDEF, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, jika pembatasan konsumsi Pertalite berlaku, maka bisa meraup penghematan hingga Rp 23,5 triliun

"Kita bisa menghemat hingga Rp23,5 triliun untuk Pertalite. Sementara Solar sebesar Rp6 triliun sampai Rp7 triliun," terang Abdul

Dia mengatakan untuk penerapan ini juga akan dilihat momentum yang tepat. "Tahun ini kan tahun politik, jadi paling susah untuk ambil keputusan," katanya.

Tapi, ada beberapa opsi penerapan yaitu bisa diimplementasikan 1 Maret sebelum lebaran atau 1 Mei setelah lebaran.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork