Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan Penghitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Triwulan IV-2022. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 Pasal 28 tentang Dana Perimbangan.
Penerimaan migas dalam Perubahan APBN 2022 (Perpres 98/2022) ditargetkan sebesar Rp 139,1 triliun. Target ini dihitung menggunakan asumsi makro yaitu lifting minyak bumi sebesar 703 MBOPD, lifting gas bumi 1.036 MBOEPD, ICP US$100 per barel dan nilai tukar rupiah Rp 14.450 per US$ 1.
Dikutip dari situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, Sabtu (25/2/2023), kinerja kegiatan usaha hulu migas kumulatif hingga triwulan IV-2022 atau periode Januari-Desember 2022, tercatat realisasi lifting minyak bumi rata-rata sebesar 606,98 MBOPD. Capaian ini baru 86,34% dibanding target.
Kemudian, realisasi lifting gas bumi sebesar 939,48 MBOEPD atau 90,68% dibanding target. Sedangkan realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 97,03 per barel, atau 97,03% dibanding target sebesar US$ 100 per barel.
Hingga triwulan IV-2022 pencapaian target lifting migas masih menghadapi banyak kendala, misalnya kendala operasi, kegiatan pengembangan maupun kendala nonteknis lainnya. Koordinasi yang telah berjalan selama ini diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan lifting migas pada periode berikutnya.
Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Heru Windiarto mengatakan, besaran penerimaan negara sektor migas sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi oleh beberapa parameter utama yang fluktuatif.
Misalnya, harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, volume lifting, faktor alam dan pengelolaannya yang didasarkan pada beberapa peraturan/perundang-undangan yang melingkupi kewenangan dari beberapa instansi.
Produksi migas digenjot. Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Hasil & Solusi SKK Migas IOG Convention 2022"
(ara/ara)