PLN-Pertamina Catat! Kemenkeu Lunasi Utang Kompensasi Rp 66 T Paling Telat Juni

PLN-Pertamina Catat! Kemenkeu Lunasi Utang Kompensasi Rp 66 T Paling Telat Juni

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 17 Apr 2023 17:00 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melunasi sisa kompensasi 2022 untuk bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) dan listrik kepada PT PLN (Persero). Total yang akan dibayarkan Rp 66,08 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan kompensasi tersebut merupakan sisa dari kewajiban kuartal IV-2022 karena menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Itu rencananya akan dibayarkan antara April-Juni 2023.

"Kuartal IV (2022 kompensasi) belum kita bayarkan karena memang harus kita audit dulu oleh BPKP dan lain sebagainya. Hasilnya sudah ada, nilainya sudah diketahui yaitu Rp 66,08 triliun. Ini rencananya akan kita bayarkan secara bertahap pada April sampai Juni 2023 ini," kata Isa dalam konferensi pers virtual, Senin (17/4/2023).

Dengan adanya pembayaran kompensasi 2022 tersebut, diharapkan dapat membantu keuangan Pertamina dan PLN agar tetap positif. Dengan begitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bisa menyediakan LPG 3 kg, BBM dan listrik subsidi dengan harga terjangkau kepada masyarakat.

Sementara pembayaran subsidi pada 2022 disebut sudah dibayarkan secara praktis setiap bulan. Total subsidi yang sudah dibayarkan sepanjang tahun lalu mencapai Rp 171,9 triliun, sementara kompensasi yang sudah dibayarkan mencapai Rp 379,3 triliun untuk kewajiban tertunggak di 2021 dan kuartal I-III 2022.

"Insya Allah jadi pada semester I ini seluruh subsidi dan kompensasi sampai 2022 akan bisa dibayarkan oleh pemerintah," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN saat ini dipercepat setiap 3 bulan sekali atau per kuartal. Sebelumnya pembayaran dilakukan menunggu sampai akhir tahun.

"Mulai 2022 kita bisa melakukan secara lebih tepat waktu pembayarannya dan ini untuk memastikan bahwa BUMN tersebut bisa menjalankan penugasan dari pemerintah untuk memberikan subsidi energi berupa subsidi BBM dan subsidi listrik dengan tetap menjalankan seluruh kewajiban-kewajiban keuangan dari PLN dan Pertamina tersebut," ucap Suahasil.


(aid/zlf)

Hide Ads