Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan kompensasi tersebut merupakan sisa dari kewajiban kuartal IV-2022 karena menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Itu rencananya akan dibayarkan antara April-Juni 2023.
"Kuartal IV (2022 kompensasi) belum kita bayarkan karena memang harus kita audit dulu oleh BPKP dan lain sebagainya. Hasilnya sudah ada, nilainya sudah diketahui yaitu Rp 66,08 triliun. Ini rencananya akan kita bayarkan secara bertahap pada April sampai Juni 2023 ini," kata Isa dalam konferensi pers virtual, Senin (17/4/2023).
Dengan adanya pembayaran kompensasi 2022 tersebut, diharapkan dapat membantu keuangan Pertamina dan PLN agar tetap positif. Dengan begitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bisa menyediakan LPG 3 kg, BBM dan listrik subsidi dengan harga terjangkau kepada masyarakat.
Sementara pembayaran subsidi pada 2022 disebut sudah dibayarkan secara praktis setiap bulan. Total subsidi yang sudah dibayarkan sepanjang tahun lalu mencapai Rp 171,9 triliun, sementara kompensasi yang sudah dibayarkan mencapai Rp 379,3 triliun untuk kewajiban tertunggak di 2021 dan kuartal I-III 2022.
"Insya Allah jadi pada semester I ini seluruh subsidi dan kompensasi sampai 2022 akan bisa dibayarkan oleh pemerintah," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN saat ini dipercepat setiap 3 bulan sekali atau per kuartal. Sebelumnya pembayaran dilakukan menunggu sampai akhir tahun.
"Mulai 2022 kita bisa melakukan secara lebih tepat waktu pembayarannya dan ini untuk memastikan bahwa BUMN tersebut bisa menjalankan penugasan dari pemerintah untuk memberikan subsidi energi berupa subsidi BBM dan subsidi listrik dengan tetap menjalankan seluruh kewajiban-kewajiban keuangan dari PLN dan Pertamina tersebut," ucap Suahasil.
(aid/zlf)