Pemerintah terus mendorong percepatan terbentuknya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mengurangi penggunaan BBM, menghemat devisa, serta penurunan emisi CO2. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberian insentif pembeli bagi sepeda motor listrik, mobil listrik dan bus listrik.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, pemberian insentif dilakukan agar Indonesia tidak kalah daya saingnya dengan negara lain dalam menarik produsen kendaraan listrik.
"Sebagai contoh, Pemerintah China memberikan insentif setara Rp 150 juta untuk mobil listrik, sedangkan India memberikan insentif setara Rp 28 juta untuk mobil listrik dan setara Rp 4,2 juta untuk motor listrik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Kemudian,Thailand juga memberikan insentif setara Rp 63 juta mobil listrik dan setara Rp 7,6 juta motor listrik. Adapun Insentif serupa juga dilakukan oleh Negara Amerika dan Eropa.
"Bapak Presiden berpesan, untuk menarik investasi kendaraan listrik, insentif seperti yang diberikan oleh negara pesaing harus juga dapat diberikan oleh Indonesia. Era Kendaraan Listrik merupakan keniscayaan yang harus dipersiapkan dengan maksimal, agar penggunaan kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil atau bus di Indonesia bisa berjalan cepat," tegas Febri.
Pengembangan kendaraan listrik bertujuan mewujudkan transformasi ekonomi hijau. Upaya ini direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, yang telah diundangkan pada 20 Maret 2023.
Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki TKDN minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.
"Terdapat 10 Perusahaan dan 18 Model Kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40% dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah," ungkap Febri.
Model tersebut antara lain adalah Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); SCOOD, AERO, VP (Greentech), dan UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa).
Pemerintah juga meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20% untuk bus listrik.
Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima Model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20%. Kemenperin juga akan memperbarui daftar lampiran Keputusan Menteri tersebut dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN.
Febri menyebutkan, setelah implementasi program PPN-DTP tersebut, terjadi kenaikan penjualan yang cukup signifikan pada industri KBLBB Roda empat. Pada periode bulan April, terjadi kenaikan penjualan untuk mobil listrik sebesar 1.345 unit, meningkat sebesar 44% dibandingkan penjualan periode maret sebesar 928 unit.
"Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN-DTP maupun Program Bantuan Pembelian oleh Pemerintah, diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau," pungkasnya.
Lihat Video: Pandangan Anies soal Subsidi Mobil Listrik yang Dinilai Bukan Solusi
(zlf/zlf)