Genjot Bisnis Hulu Migas, Aturan Kontrak Era Jonan Dirombak Lagi

Genjot Bisnis Hulu Migas, Aturan Kontrak Era Jonan Dirombak Lagi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 23 Mei 2023 13:34 WIB
Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Aturan kontrak bisnis hulu migas gross split akan kembali direvisi menjadi new simplified gross split. Kontrak bisnis hulu migas yang diperkenalkan di era Menteri ESDM Ignasius Jonan ini direvisi untuk mendorong pengembangan bisnis hulu migas supaya lebih sederhana, cepat dan kompetitif.

"Pemerintah melakukan upaya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak Gross Split dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (23/5/2023).

Tujuan lain yang ingin dicapai adalah agar KKKS untuk lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasinya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor Arifin memaparkan, selain kontrak gross split, Indonesia juga memiliki bentuk kontrak lainnya yaitu kontrak bagi hasil cost recovery yang telah diberlakukan sejak puluhan tahun silam. Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan bentuk kontrak.

"Kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri. Pemerintah selalu berusaha menyempurnakan kontrak menjadi terus lebih baik. Minat calon investor terhadap dua bentuk kontrak baik Cost Recovery dan Gross Split tetap ada sehingga Pemerintah tetap membuka opsi bentuk kontrak tersebut dalam setiap penawaran Wilayah kerja (WK) baik untuk WK yang ditawarkan melalui Penawaran Langsung maupun melalui Lelang Reguler," katanya.

ADVERTISEMENT

Noor Arifin kembali menegaskan, pemerintah membuka diri terhadap masukan dari pelbagai pihak agar tujuan pemberlakuan kontrak gross split ini dapat tercapai.

Sementara, Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho menjelaskan, terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017:

  1. Penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen
  2. Penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen
  3. Penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split)
  4. Penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan
  5. Perubahan formula komponen progresif harga minyak dan gas bumi
  6. Pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga minyak dan gas bumi
  7. Pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil
  8. Pemisahan Terms & Conditions antara sumber daya Migas Konvensional dan Non Konvensional
  9. Penambahan komponen variable tetap khusus untuk sumber daya Migas Non Konvensional
  10. Penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data realisasi 5 tahunan terakhir
  11. Pemindahan komponen variabel dan progresif dari lampiran Permen ke Keputusan Menteri untuk kepentingan kemudahan penyesuaian parameter terhadap data realisasi di masa depan

Mengenai perubahan base split, Dwi menjelaskan, pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara Pemerintah dengan KKKS agar lebih menarik. Base split minyak bumi diubah menjadi 53% pemerintah dan 47% KKKS. Sedangkan untuk gas bumi, base split-nya adalah 51% pemerintah dan 49% KKKS.

Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57% pemerintah 43% KKKS, sedangkan gas bumi 52% pemerintah dan 48% KKKS.

Terkait term and conditions, dibagi 2 yaitu migas konvensional dan MNK (migas non konvensional). Untuk migas konvensional, jumlah komponen variabel disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen:

  1. Jumlah cadangan
  2. Lokasi cadangan
  3. Ketersediaan infrastruktur

Sedangkan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen yaitu:

  1. Harga minyak bumi
  2. Harga gas bumi

Untuk MNK, pemerintah memberikan penambahan komponen variable tetap khusus sebesar 46%. "Term and conditions MNK lebih sederhana. Semangat dalam New Simplified Gross Split ini, antara lain untuk mendorong MNK agar lebih berkembang," kata Dwi.

Lihat juga Video 'SKK Migas Optimis Capai Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/das)

Hide Ads