Freeport Mau Perpanjang Izin, ESDM Siapkan Aturan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 26 Mei 2023 20:43 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

PT Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan izin tambang pasca kelar 2041. Terkait hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan sedang menyiapkan aturan.

"Ya memang perpanjangan itu kan kalau dalam undang-undang diatur, sepanjang sumber mineralnya masih ada dan fasilitas smelter udah terintegrasi untuk bisa menjaga kesinambungan. Jadi memang sudah termasuk sebetulnya dalam aturan, sehingga memang aturan turunannya yang sekarang lagi kita siapin," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (26/5/2023).


Menurut Arifin perpanjangan izin untuk menjamin ketersediaan bahan baku. Sejalan dengan itu, ia juga meminta Freeport untuk menjalankan hilirisasi guna mendukung program pemerintah.

"Jadi gini, kan sudah ada smelter. Nah mereka butuh kepastian kecukupan supply ore, nah untuk bisa cukup kan dia harus melakukan eksplorasi, itu kan udah di bawah, underground. Jadi memastikan kita bisa mengoptimalkan kemampuan processing kita, tapi kita juga minta selama proses perpanjangan kita harus bisa melakukan hilirisasi lanjutan supaya bisa mendukung program kebutuhan dalam negeri kita terutama transisi energi, lalu tenaga kerja," jelas Arifin.

Sementara terkaitdivestasi saham, Arifin mengatakan, akan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

"Ya kan divestasinya sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Nah nanti kalau masanya sudah sekian tahun lagi selesai, baru ada lagi," katanya.

Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih terus melangsungkan proses pembahasan terkait dengan kontrak Freeport. Diproyeksikan dalam waktu dekat, hasil keputusannya akan ditetapkan.

"Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat lagi. Tapi hampir pasti (diperpanjang)," kata Bahlil di Shangri-La Hotel Jakarta, Rabu (24/5).

Untuk diketahui, Freeport telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), di mana Freeport mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. Sebelumnya, Arifin mengungkap, Freeport telah mengajukan perpanjangan izin pasca 2041.

"Sudah pengajuan," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (28/4) lalu.

Saat itu, Arifin mengatakan, perpanjangan izin ini detailnya akan dibahas. Sementara, pemerintah mempertimbangkan tambahan dan manfaat bagi pemerintah.

Menurut aturan, kata Arifin, jika smelter terintegrasi dan masih memiliki cadangan maka izin tambangnya bisa diperpanjang lebih cepat.

"Dalam aturan kita itu smelting yang terintegrasi apabila masih memiliki sumber cadangan dia itu bisa memperpanjang, walaupun perpanjangan itu kan dipersyaratkan 5 tahun sebelum berakhir, ini apa bedanya kan, itu yang memang harus kita memberikan kepastian usaha," terangnya.




(acd/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork