Pemerintah masih memberikan relaksasi atau kelonggaran ekspor untuk komoditas tembaga. Berbeda dengan komoditas bauksit yang ekspornya resmi dilarang 10 Juni 2023 atau besok.
Dengan begitu, PT Freeport Indonesia (PTFI) cs masih punya kesempatan untuk ekspor lewat 10 Juni.
Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, ekspor tembaga ini akan menimbang progres pembangunan smelter dan investasi yang telah dikucurkan.
"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyelesaikannya, pertengahan tahun depan 100%," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dia mengatakan, salah satu ketentuan kelonggaran ekspor ini ialah progres smelternya telah mencapai di atas 50%. Meski diberikan kelonggaran, Arifin mengatakan akan memberikan denda. Arifin sendiri belum membeberkan besaran denda tersebut.
"Ya kita kan melihat yang memang boleh adalah yang memang progresnya di atas 50%, rata-rata udah lebih, kemudian uang yang dikeluarkan sekian banyak. Jadi kalau misalnya mangkrak nggak diterusin kan kasihan juga. Tapi tetep kita denda tuh, ada dendanya," terangnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya pernah menyampaikan akan memberikan relaksasi ekspor untuk sejumlah komoditas hingga Mei 2024. Saat itu, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan menteri ESDM untuk mengakomodir kelonggaran ekspor.
Arifin Tasrif menuturkan, substansi dari rancangan peraturan tersebut yakni terbatas untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Kelonggaran ini diberikan kepada perusahaan yang progres pembangunan smelternya mencapai 50% pada Januari 2023.
"Kemudian hanya dapat diberikan pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023, yang juga dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian," katanya dalam rapat kerja di Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (24/5) lalu.
Berdasarkan data yang Arifin sajikan, ada 5 badan usaha yang memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%. Sebutnya, PT Freeport Indonesia (54,52%) untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (51,63%) komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (89,79%) untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (100%) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (89,65%) untuk komoditas seng.
"Berdasarkan verifikasi daripada verifikator independen sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," ujarnya.
(acd/rrd)