Pemerintah resmi melarang ekspor bauksit mulai 10 Juni 2023 atau hari ini. Kebijakan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 lalu.
"Bauksit kan memang udah dilarang," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (9/6/2023) kemarin.
Arifin juga siap bila aturan larangan ekspor bauksit mulai 10 Juni 2023 digugat, seperti yang terjadi pada kebijakan larangan ekspor nikel yang digugat oleh World Trade Organization (WTO). Arifin mengatakan, jika larangan ekspor ini digugat, pihaknya akan melakukan gugatan balik.
"Kalau digugat lagi, ya kita gugat lagi. Nanti bauksit bisa balik lagi nggak barangnya itu kalau kita udah gali? Kaga balik lagi kan," katanya.
Hingga saat ini, Arifin memastikan belum ada keluhan dari negara pembeli (buyer). Arifin juga menuturkan, pemerintah tak ingin menjual barang-barang mentah.
"Nggak ada, mudah-mudahan nggak ada, ngerti dong negara lain dong. Masa kita disuruh jual barang batu-batuan begitu," tegas Arifin.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga meminta pelaku usaha untuk berkomitmen membangun smelter. Menurutnya, pelaku usaha juga harus menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
"Ya harusnya mereka mau bangun dong (smelter). Kita kerja sama lah, prinsipnya kita bangun di sini, create value dari sini juga. Ini bagian dari sharing," jelas Arifin.
Namun, menurut Arifin, pemerintah masih memberikan relaksasi atau kelonggaran ekspor untuk komoditas tembaga. Dengan begitu, PT Freeport Indonesia (PTFI) cs masih punya kesempatan untuk ekspor lewat 10 Juni.
Ekspor tembaga ini akan menimbang progres pembangunan smelter dan investasi yang telah dikucurkan.
"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyelesaikannya, pertengahan tahun depan 100%," katanya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(acd/hns)