20% Saham Vale di BEI Diragukan Milik RI, Begini Penjelasan Menteri ESDM

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 13 Jun 2023 17:13 WIB
Foto: Kementerian ESDM
Jakarta -

PT Vale Indonesia Tbk telah melakukan divestasi 20% saham melalui PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, saham tersebut diragukan sebagai bagian dari kepemilikan Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif pun mengungkap kronologi divestasi saham Vale. Dia mengatakan, di tahun 1990 Vale melepas 20% sahamnya di BEI dan menjadi perusahaan terbuka.

"Pemerintah mengakui saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia," kata Arifin di Komisi VII DPR Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dia melanjutkan, pada tahun 2014 dilakukan amandemen kontrak karya Vale di mana Vale berkewajiban melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20% sehingga total kepemilikan nasional menjadi 40%.

"Pada 2020 tindak lanjut amandemen tersebut, itu dilaksanakan berupa pengalihan kepemilikan 20% saham Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau sekarang menjadi MIND ID. Sehingga saham peserta nasional sudah mencapai 40%," terangnya.

Jelas Arifin, penyelesaian divestasi merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Vale agar melanjutkan operasinya setelah tahun 2025. Sesuai dengan Undang-undang 3 Tahun 2020 di mana persyaratan minimum 51% menjadi persyaratan untuk perpanjangan, Arifin mengatakan, Vale sudah menyatakan proses divestasi dapat dimulai. Hal itu disampaikan pada 31 Januari 2023.

"Untuk itu disarankan kepada Vale untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak Maret 2023. Pada bulan Mei 2023, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba melakukan rapat dengan instansi terkait Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan untuk membahas divestasi tersebut," terangnya.

Arifin memaparkan, divestasi saham 20% pada tahun 1990 didasarkan pada Surat Dirjen Pertambangan Umum tanggal 23 Agustus 1989. Lewat surat itu, pemerintah memutuskan tidak membeli saham perusahaan.

"Pemerintah meminta perusahaan untuk melakukan penawaran saham melalui Bursa Saham Jakarta atau badan pelaksana pasar modal Jakarta," katanya.

Dia melanjutkan, dalam kontrak karya 1996, pemerintah mengakui tidak akan meminta perusahaan untuk menawarkan atau menjual kepada peserta Indonesia, selain saham yang telah dijual kepada umum sesuai izin Bapepam.

"Saham perusahaan yang dijual di bursa diakui sebagai kepemilikan saham Indonesia," katanya.

"Amandemen kontrak karya 2014 juga mengakui saham perusahaan di bursa merupakan pemenuhan kewajiban divestasi," tambahnya.

Pengakuan saham di bursa juga dipertegas dengan regulasi lain antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 pada Pasal 97.

"Pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi yang sahamnya telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20% dari jumlah seluruh saham. Dengan demikian pemerintah pernah mengakui bahwa saham PT Vale merupakan pemenuhan daripada syarat divestasi tersebut," jelasnya.

Lihat juga Video: Haris Minta Tolong ke Luhut Urus Saham Sebelum Podcast Muncul







(acd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork