Pemerintah memberikan relaksasi atau kelonggaran ekspor untuk komoditas tembaga. Tadinya, komoditas yang satu ini mau dilarang untuk diekspor per 10 Juni 2023.
Dengan begitu, PT Freeport Indonesia (PTFI) yang merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi konsentrat tembaga di Indonesia masih punya kesempatan untuk ekspor lewat 10 Juni.
Namun, menurut Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, hingga saat ini Freeport belum bisa melakukan ekspor tembaga karena izin belum terbit. Masalahnya adalah pihaknya masih menunggu rekomendasi teknis untuk ekspor tembaga dari Kementerian ESDM.
"Kuotanya berdasarkan rekomendasi Sebelumnya 2,4 (juta ton per tahun). Harusnya segitu juga sama. Cuma kami belum terima rekomendasi ekspor saat ini, rekomendasi ekspor dari ESDM, dan izin ekspor dari Kemendag," kata Tony Wenas ditemui di Kantor Smelter Tembaga Freeport, di kawasan JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).
Sampai hari ini pun pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal penerbitan rekomendasi teknis untuk ekspor dari Kementerian ESDM.
Yang jelas meskipun mendapatkan relaksasi untuk ekspor, pihaknya sama sekali tak melakukan ekspor tembaga sejak 10 Juni 2023.
"Sampai hari ini belum ada informasi bahwa itu sudah terbit, mudah-mudahan segera terbit. Ini kita berhenti ekspor sejak 10 Juni," beber Tony Wenas.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan relaksasi ekspor tembaga kepada Freeport menimbang progres pembangunan smelter dan investasi yang telah dikucurkan.
Dia mengatakan, salah satu ketentuan kelonggaran ekspor ini ialah progres smelternya telah mencapai di atas 50%.
"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyelesaikannya, pertengahan tahun depan 100%," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (9/6/2023) yang lalu.
(hal/hns)