3 Fakta Terkini soal Ekspor Nikel Ilegal ke China

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 05 Jul 2023 06:00 WIB
Ilustrasi Ekspor - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Dugaan adanya kegiatan ekspor ore nikel ilegal ke China menjadi sorotan belakangan ini. Pemerintah sendiri telah melarang ekspor nikel tersebut sejak tahun 2020.

Pihak Bea dan Cukai mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penelusuran kasus ini.

Berikut faktanya:

  • KPK Ungkap Ekspor Nikel Ilegal 5 Juta Ton

Dikutip dari detikNews, KPK mendeteksi adanya ekspor ilegal ore nikel ke China dengan jumlah mencapai 5 juta ton. Hal itu berdasarkan data Bea Cukai China.

"(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria saat dihubungi, Jumat (23/6) lalu.

Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

Pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.730.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun).

Pada 2022, tepatnya dari Januari sampai Juni 2022, ada selisih nilai ekspor mencapai Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun). Dari periode 2020 hingga Juni 2022 ini secara keseluruhan ada selisih nilai ekspor ore nikel mencapai Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun).

Masih dari data tersebut, China melakukan impor bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton dari Indonesia sejak 2020 hingga Juni 2022. Pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram.

Pada 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram, dan 1.085.675.336 kilogram pada 2022. Jika dijumlah, total ekspor ilegal ore nikel dari Indonesia ke China mencapai 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton.

  • Data BPS Bicara

Dugaan ekspor ore nikel ilegal itu makin kuat. Hal itu sebagaimana tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan pencarian detikcom, Selasa (4/7/2023) ekspor ore dan konsentrat nikel tercatat dalam kode HS 26040000. Pada tahun 2020, ekspor ore dan konsentrat nikel tercatat 1.404,99 kg atau 1,4 ton. Adapun total nilainya sebesar US$ 116,62. Ekspor ini berasal dari Malili, Sulawesi dengan tujuan ekspor Australia.

Berikutnya, pada tahun 2021 tercatat total ekspor 65 kg dengan nilai US$ 42,50. Tujuan ekspor yakni China dan Jepang.

Selanjutnya, total ekspor pada tahun 2022 tercatat 492 kg dengan nilai US$ 29,40. Ore dan konsentrat nikel itu diekspor ke Prancis.

Data BPS ini menunjukkan, dari 2020 hingga 2022 Indonesia tidak melakukan ekspor ore dan konsentrat dalam jumlah besar.

  • Bea Cukai Dukung KPK

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan ekspor ore nikel ilegal ke China. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat merespons temuan KPK terkait hal tersebut.

"Hal tersebut masih dalam kajian oleh KPK bersama kementerian terkait. DJBC support untuk hal tersebut," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat.




(acd/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork