Bakar Batu Bara 35 Ribu Ton/Hari, PLTU Suralaya Diklaim Penuhi Standar Emisi

Bakar Batu Bara 35 Ribu Ton/Hari, PLTU Suralaya Diklaim Penuhi Standar Emisi

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 04 Sep 2023 16:24 WIB
PLTU
Ilustrasi PLTU/Foto: dok. PLN
Jakarta -

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya milik PT Indonesia Power diklaim telah memenuhi aturan dalam mengelola emisi yang dihasilkan. Emisi yang dikeluarkan oleh PLTU Suralaya disebut berada di bawah ambang batas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Sesuai Permen LHK No. 15 tahun 2019, ambang batas partikulat adalah 100 mg/m3, sedangkan hasil pengukuran partikulat di Suralaya di bawah 60 mg/m3," kata Direktur Utama PT Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).

Sebagai informasi, PLTU Suralaya merupakan salah satu PLTU terbesar di Indonesia yang menghasilkan listrik mencapai 3.400 MW dan memproduksi sekitar 50% dari total produksi PT Indonesia Power serta berkontribusi sekitar 18% dari energi listrik kebutuhan Jawa-Bali. Dengan transmisi sebesar 500 kV, pembangkit tersebut mengonsumsi batu bara kurang lebih 35.000 ton per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLTU Suralaya menjadi salah satu sektor yang disorot terkait semakin parahnya polusi udara yang terjadi di Jakarta. Untuk itu, perwakilan DPR RI melakukan kunjungan langsung terkait implementasi teknologi PLTU yang lebih ramah lingkungan sesuai standar Environmental Social Governance (ESG).

"Kualitas udara di Jakarta sedang memburuk akibat polusi udara, oleh karena itu dalam kesempatan pagi hari ini, Komisi VII ingin berdiskusi dan meninjau secara langsung terkait profil dan kinerja PLTU Suralaya dalam pemenuhan energi listrik bagi masyarakat dan ingin mengetahui langkah-langkah perusahaan dalam menghasilkan energi yang lebih ramah lingkungan, serta implementasi standar ESG yang telah diterapkan perusahaan," jelas Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.

ADVERTISEMENT

Guru Besar Teknik Lingkungan ITB, Prof Puji Lestari menyampaikan bahwa PLTU Suralaya sudah memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terutama dalam mengelola emisi yang dihasilkan. Hal itu berdasarkan kajian dampak kegiatan PLTU PT PLN Indonesia Power terhadap potensi polutan lintas batas dengan model dispersi pada 1-22 Agustus 2023.

"Kesimpulan yang kami dapat dalam kajian tersebut antara lain, terdapat transboundary Air Polutant (polutan Lintas Batas) terutama pada musim penghujan namun pada konsentrasi yang relatif kecil pada Jakarta, dimana pada musim kemarau tidak terjadi transboundary kearah Jakarta, konsentrasi polutan pada bulan agustus 2023 cenderung kecil dan tidak terjadi transboundary ke arah Jakarta baik untuk polutan PM2.5; NOx dan SO2," jelas Puji.

Kementerian ESDM menyebut pemerintah terus berupaya untuk menyediakan tenaga listrik yang ramah lingkungan. Hal itu sejalan dengan penyusunan perubahan Rencana Umum Ketenagalistirkan Nasional (RUKN) yang mengutamakan penyediaan tenaga listrik berbasis EBT untuk menurunkan emisi gas buang pembangkit listrik.

"Penyediaan energi bersih dapat dilihat dari emisi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik berbasis fosil. Salah satu indikatornya mengacu kepada Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Termal," ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar.

Wanhar menjelaskan sejak 2019 Kementerian LHK memperketat baku mutu emisi dengan nilai konsentrasi parameter SO2 dan NOx sebesar 200 mg/Nm3, konsentrasi parameter PM sebesar 50 mg/Nm3 dan konsentrasi Hg sebesar 0,03 mg/Nm3.

"Indonesia terus berupaya untuk menerapkan baku mutu emisi yang lebih baik agar dapat bersaing dengan negara-negara yang sudah menerapkan baku mutu emisi (parameter SO2, NOx, Partikulat dan Merkuri (Hg)) untuk PLTU yang lebih ketat seperti China, Amerika Serikat dan Jepang," jelas Wanhar.

(aid/rrd)

Hide Ads