Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto buka-bukaan terkait dengan nasib instansinya setelah revisi Undang-Undang (UU) Migas. Ia memperkirakan, SKK Migas akan bertransformasi menjadi badan usaha khusus (BUK), bukan bubar.
Dwi menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri berencana untuk mendirikan badan usaha khusus alias BUK tersebut. Secara historis, SKK Migas sendiri terbentuk dari BUK, yakni BP Migas.
"Oleh karena itu kalau saya perkirakan, SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar, tapi bertransformasi jadi badan usaha," kata Dwi, saat ditemui di sela-sela acara The International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIOG) ke-4 di Nusa Dua Bali, Rabu (20/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, membuat sebuah BUK tidaklah mudah. Begitu pula dalam mencari sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengisi BUK tersebut tidaklah gampang. Hal inilah yang meyakinkannya kalau SKK Migas hanya akan bertransformasi.
"Kita sekarang punya SKK Migas, oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan. Aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, regulasi yang dimaksud ialah kita sekarang punya SKK Migas oleh karena itu perangkat yang dimiliki skk migas bisa dimanfaatkan , aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan.
SKK Migas lahir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas dibentuk setelah BP Migas dibubarkan, sejalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada UU Migas.
"SKK Migas sebagaimana MK berupa kesementaraan yang ada nanti akan kita susun di UU Migas," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam sela-sela acara Forum Kapasitas Nasional II 2022, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Juli 2022 silam.
(shc/das)