Komisi VII DPR: Revisi UU Migas Akan Beri Kepastian Hukum

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Rabu, 20 Sep 2023 16:15 WIB
Foto: Jihaan Khoirunnisa/detikcom
Jakarta -

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mendukung eksplorasi dan produksi migas di Tanah Air. Salah satunya dengan menyusun aturan undang-undang sebagai payung hukum.

Sugeng menyebut sektor migas memiliki peran krusial bagi bangsa Indonesia karena menyerap banyak tenaga kerja. Di sisi lain, migas juga memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non pajak.

"Sebagaimana diungkapkan Bu Sri Mulyani dan Menteri Investasi, migas menyumbang cukup besar dalam PDB kita sampai 3,5% lebih. Jadi migas tetap menjadi faktor penting," katanya dalam sesi diskusi 'Navigating the Energy Trilemma: Oil and Gas Industry Taking Strides' di The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023.

Dia mengungkapkan ke depan pemanfaatan migas masih akan terus didorong. Meski RI tengah menuju target NZE di 2060 dan migas tidak menjadi energi primer.

"Di hulu, situasi investasi kita harus tetap mendapat lingkungan yang baik. Itu kenapa di (revisi) UU Migas yang akan segera kita susun, akan memberikan kepastian hukum ," tuturnya.

Ia menjelaskan revisi UU tersebut nantinya bakal mengatur perubahan kelembagaan pengelolaan migas di hulu. Setelah revisi Undang-Undang (UU) Migas rampung, pemerintah akan membentuk Badan Usaha Khusus sebagai pengganti SKK Migas.

"Nanti betul akan ada Badan Usaha Khusus, kurang lebih sama seperti SKK Migas, tapi ditingkatkan yang akan menjalankan kontraktual dengan operator B2B. Karena ini adalah badan usaha yang tidak inbody," tuturnya.

Selanjutnya, melalui revisi UU Migas, pihaknya juga akan menyiapkan Badan Usaha Khusus yang bertugas mengelola pembiayaan hulu migas. Sehingga diharapkan ada skema keuangan untuk mendukung pembiayaan eksplorasi, dan pengembangan yang lainnya.

"Ini yang menjadi concern kami, bagaimana membuat UU dan turunannya menjadi peraturan yang memberi kepastian hukum dan kepastian yang baik. Lalu Undang-undang ini juga adaptif terhadap NZE. Bagaimana kita terus concern terhadap emisi karbon, dan menekannya. Karena jika bicara tentang energi, kita tidak lepas dari NZE," tuturnya.

"Saya mengimbau seluruh pelaku industri migas, ayo apa yang bisa kita support agar bisa menjalankan fungsi bisnis di Indonesia dengan payung hukum yang pasti, dan kepastian usaha yang secara ekonomi menjadi baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, IOG 2023 merupakan acara tahunan yang digelar oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Acara ini berlangsung selama 3 hari hingga 22 September 2023 di Nusa Dua, Bali.



Simak Video "SKK Migas Optimis Capai Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0"

(akd/akd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork