Jika tidak ada halangan, Indonesia akan memiliki pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pada 2030. Pembangkit tersebut dikembangkan PT ThorCon Power Indonesia.
Di sisi lain, Pembangkit nuklir juga menghasil limbah saat beroperasi nanti. Lalu, bagaimana penangananya? Senior Manager Keselamatan Nuklir, ThorCon Power Indonesia, Tagor Malam Sembiring mengatakan, secara regulasi penyimpanan lestari merupakan tugas negara.
Penyimpanan lestari sendiri merupakan penempatan tahap akhir limbah radioaktif tingkat tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu bahwa secara regulasi penyimpanan lestari bahan bakar radioaktif itu adalah tugas negara. Tapi kita tahu sampai sekarang negara belum menentukan di mana tempat penyimpanan lestari," katanya dalam acara Energy Transition Conference & Exhibition 2023 di Hotel Bidakara, Kamis (19/10/2023).
Dia menjelaskan, dalam peta jalan transisi energi memuat pembangkit nuklir. Oleh karenanya, penyimpanan lestari ini harus dipikirkan.
"Dan BRIN Bapeten sudah mulai diskusi terutama Bapeten yang saya lihat," katanya.
Menurutnya, hal itu penting. Apalagi, ke depan ada pembangkit nuklir ini memiliki kapasitas besar.
Dia melanjutkan, sebelum negara mengambil keputusan, pihaknya juga telah berpikir untuk menangani limbah tersebut. Dia bilang, pihaknya akan menyiapkan tempat penyimpanan sementara.
Lanjutnya, ThorCon sendiri akan mulai menghasilkan limbah 8 tahun setelah produksi yakni sekitar tahun 2038.
"Berharap nanti di dalam kami sudah membuat tempat penyimpanan sementara itu, berharap nanti pemerintah sudah menentukan di mana lokasinya. Tadi, mengingat ada 8 tahun berarti kan 2038 kita baru menyetor limbah," ujarnya.
(acd/hns)