Sejalan dengan transisi energi
"Terus akan kita dorong ekosistem besar dari hulu sampai hilir untuk mobil listrik, terus akan kita dorong disambungkan dengan pembangunan industri-industri yang berkaitan dengan EV battery. Ini yang akan kita lakukan terus."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rangkaian kata di atas dilontarkan Jokowi seusai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Convention Center and Theater, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Pernyataan tersebut menegaskan tekad dan komitmen pemerintahan Jokowi-Ma'ruf terhadap industri KBLBB.
Tidak sekadar tekad dan komitmen, sudah ada langkah konkret terbaru berbentuk Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, sebagaimana yang sudah penulis sampaikan di awal tulisan ini. Sebagai pemerhati kebijakan publik, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu patut disambut baik dengan sejumlah alasan di balik hal tersebut.
Pertama, KBLBB merupakan elemen penting dalam transisi energi. Seperti diketahui, transisi energi sudah menjadi kesepakatan global yang mau tidak mau harus diikuti dan dijalankan oleh Indonesia.
Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim ke-28 atau COP28 yang digelar di Expo City Dubai, Dubai, Uni Emirat Arab, 30 November-12 November 2023 telah menghasilkan kesepakatan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil secara global. Sebuah kesepakatan yang menandai akhir dari era minyak, menurut laporan Reuters.
Oleh karena itu, adopsi KBLBB merupakan keniscayaan. Apalagi, sektor transportasi bersama dengan sektor energi memiliki besar terhadap perubahan iklim yang efeknya kian terasa beberapa waktu belakangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, populasi motor di Indonesia mencapai 129 juta, sedangkan populasi mobil sebanyak 23 juta. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi kendaraan pun akan terus bertambah. Pemerintah menargetkan jumlah motor listrik di tanah air mencapai 13 juta unit dan mobil listrik 2 juta unit pada tahun 2030 mendatang.
Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan adopsi KBLBB dengan berbagai cara, mulai dari pemberian insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp 10 juta untuk konversi dari motor konvensional ke motor listrik. Kemudian untuk mobil dan bus listrik, ada keringanan PPN dari 11% menjadi 1%, PPnBM 0%, dan bebas ganjil genap.
Pun pembangunan infrastruktur penopang seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk pengisian daya kendaraan listrik. Akan tetapi, sederet kebijakan tersebut membutuhkan proses sebelum menorehkan hasil yang maksimal.
Lanjut ke halaman berikutnya