"Oh nggak, harusnya nggak bisa. Nanti kita coba lihat ya. Nanti kita evaluasi, kita cek nanti. Makanya titiknya di mana nanti dicek," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/1/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji berharap hal demikian tidak lagi terjadi. Pihaknya meminta bantuan Pertamina untuk melakukan pengawasan.
"Itu nanti kita minta bantuan, pasti ada kejadian seperti itu, tapi kita minta bantuan Pertamina untuk mengawasi itu. Jadi itu jangan terjadi lagi lah," sebutnya.
Sebelumnya, sejumlah agen penjual gas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditemukan belum menerapkan kebijakan pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan KTP dan KK. Padahal, kebijakan itu mulai berlaku 1 Januari 2024.
Di salah satu toko misalnya, penjaga toko Jihan (22), menjelaskan pihaknya masih melayani pembelian tanpa KTP dan KK kendati stiker imbauan dari Pertamina sudah ada di toko tersebut sejak Desember 2023.
"Selama di sini belum ada beli (Gas LPG 3 kg) pakai KTP dan KK. Tempelan imbauannya sudah ada tapi belum berlaku. Saya nggak tahu ya alasannya, cuma mengikuti bos saja. Belum disuruh," katanya kepada detikcom.
Penjaga toko lain, Widodo (52), mengatakan tokonya juga belum menerapkan kebijakan tersebut. Namun, Widodo mengaku juga sudah mendengar bosnya menjelaskan kewajiban pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP dan KK.
"Belum (pakai KTP dan KK) masih biasa. Kemarin sudah dikasih tau katanya mau berlaku tapi belum diterapin. Ga tahu saya alasannya (belum diterapkan) dari bos," ungkapnya.
Setidaknya tiga pedagang juga mengaku belum dimintai KTP dan KK saat membeli LPG tabung 3 kg. Maman, yang berjualan tahu bulat, menjelaskan hari ini bisa membeli satu 'gas melon' tanpa KTP dan KK seharga Rp 20 ribu.
Mamat membeli tabung gas tersebut di salah satu agen yang terletak dekat dengan tempat dia berjualan.
"Nggak dimintain (KTP dan KK), mungkin karena sudah langganan. Langsung-langsung saja belinya. Wong saya di situ ngutang saja bisa," ucapnya saat ditemui detikcom, Selasa (3/1/2023). (ily/ara)