ESDM Target Revisi Aturan PLTS Atap Rampung Tahun Ini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 18 Jan 2024 14:38 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyebut revisi aturan terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap ditargetkan selesai tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (Dirjen EBTKE) Jisman Parada Hutajulu.

Jisman menyebut saat ini penyelarasan terkait aturan tersebut telah selesai dan diusulkan kembali kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Dia mengatakan permintaan masyarakat yang ingin memasang PLTS atap sangat besar.

"Kami juga sedang menunggu ini ya karena sudah banyak menginginkan, banyak memasang PLTS Atapnya. Sekarang ini sebenarnya harmonisasinya sudah selesai. Pak Menteri juga sudah menyampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan" kata Jisman Jisman dalam acara Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengadakan rapat terkait implementasi aturan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam rapat itu, dia menjelaskan dengan diimplementasikannya peraturan ini dapat mendorong energi baru terbarukan (EBT) lebih cepat. Dengan begitu, target energi bauran sebesar 32% pada tahun 2025 dapat tercapai.

"Kita sudah ada rapat dengan Kemenkeu, kita sudah sampaikan bagaimana PLTS Atap ini diterapkan bagaimana EBT bisa berkembang, bisa lebih agresif. Apalagi target 32% di 2025. Kelihatannya dari Kemenkeu sudah bisa menerima," jelasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Direktorat Aneka EBT telah menggelar public hearing revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Adapun substansi pokok perubahan Permen PLTS Atap mencakup kapasitas PLTS Atap, ekspor listrik, biaya kapasitas dan ketentuan peralihan.

Terkait kapasitas PLTS Atap, kapasitas yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan menjadi tidak ada batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap. Ekspor listrik yang semula sebagai pengurang tagihan menjadi tidak dihitung sebagai pengurang tagihan. Lalu, biaya kapasitas yang semula diberlakukan untuk pelanggan golongan industri menjadi tidak ada. Bagi pelanggan eksisting selanjutnya akan mengikuti permen baru setelah berakhirnya kontrak (tercapainya payback period paling lama 10 tahun).

Simak Video 'TSM Cibubur Gunakan PLTS Atap, Dukung Energi Terbarukan':






(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork