Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan aturan terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dalam aturan tersebut ketentuan mengenai ekspor impor listrik ditiadakan. Namun, pemerintah tetap memberikan insentif bagi masyarakat yang memasang PLTS atap.
"Kita tetap ada insentifnya dari sisi pemerintah itu, kan memang tidak ada ekspor-impor, tapi konsumen yang nanti masang PLTS atap tidak kena charge, kan ada biaya sandar gitu ya, nah di dalam itu tidak ada. Itu sebagai insentif," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, nggak ada ekspor impor," kata Dadan menegaskan.
Dadan mengatakan, penggunaan PLTS atap oleh masyarakat akan mengurangi pemakaian listrik dari PLN. Namun, Dadan mengatakan, permintaan listrik kepada PLN masih banyak.
"PLN kan masih banyak demand yang lain yang diisi," katanya.
Pada Pasal 13 Peraturan Menteri ESDM ini disebutkan, kelebihan listrik pada sistem PLTS atap tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik ke pelanggan.
"Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum) tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," bunyi Pasal 13.
(acd/ara)