Tambal 167 Ribu Ha Lahan Eks Tambang di Babel Telan Rp 15 T, Uang dari Mana?

Tambal 167 Ribu Ha Lahan Eks Tambang di Babel Telan Rp 15 T, Uang dari Mana?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 27 Mar 2024 06:30 WIB
A miner uses a hammer to crush rocks with ore at Tierra Amarilla town, near Copiapo city, north of Santiago, Chile, December 16, 2015. As copper prices have slid to a more than six-year low, miners laboring away at the countless smaller mines that pock mark the Atacama desert are finding the buckets of ore they spend all day digging from the ground are fetching less and less money.   Picture taken December 16, 2015. REUTERS/Ivan Alvarado
Ilustrasi Tambang/Foto: REUTERS/Ivan Alvarado
Jakarta -

Ribuan hektare (ha) lahan eks tambang di Bangka Belitung berlubang. Untuk reklamasi atau menutup lubang tersebut dibutuhkan dana hingga triliunan rupiah.

Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menyebut lahan yang berlubang itu mencapai 167 ribu hektare (ha). Dibutuhkan Rp 15 triliun untuk menutup lahan tambang itu.

Hal itu disampaikan Safrizal saat bicara mengenai izin pertambangan rakyat (IPR). Ia mulanya menyebut, izin penerbitan memang didelegasikan ke pemerintah provinsi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam Perpres itu disebut bahwa memang delegasi diberikan kepada pemerintah provinsi untuk menerbitkan perizinan berusaha, secara efektif, efisien sesuai dengan norma standar prosedur kriteria oleh pusat," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Namun, dia menyebut, delegasi itu tidak memuat mengenai pembuatan aturan, hanya penerbitan izin. Ia juga bicara mengenai pemungutan iuran yang nantinya dikembalikan untuk jaminan reklamasi.

ADVERTISEMENT

"Karena delegasi untuk membuat peraturan nggak ada, yang ada delegasi untuk menerbitkan, tapi untuk menerbitkan kami seperti memungut iuran gitu, mana ketentuan kami memungut iuran itu? Karena di dalam HKPD sistemnya tertutup, close. Nggak bisa kami tambah, kecuali pemerintah pusat memberikan kami kewenangan untuk memungut iuran tambang rakyat itu, yang kemudian sebagian kami gunakan, kami kembalikan sebagai jamrek (jaminan reklamasi) reklamasi," ungkapnya.

Ia menyebut banyak wilayah di Bangka Belitung berlubang dan dibutuhkan Rp 15 triliun untuk reklamasi.

"Kalau sekarang mengapa bolong semua di Bangka Belitung yang disampaikan Pak Moreno, sekarang 167 ribu terbuka dan itu kali Rp 100 juta itu Rp 15 triliun, dari mana duitnya kalau cuma Rp 84 miliar untuk hibah-hibah Koni, hibah aparatur kewilayahan setempat, hibah ustaz mengaji, guru PAUD itu habis Rp 90 miliar, nggak ada sisa minus malah," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Safrizal juga menerangkan, pihaknya membutuhkan dukungan penguatan dalam rangka penerbitan peraturan gubernur terkait IPR. Safrizal mengatakan, beberapa hal perlu mendapat dorongan mengingat kondisi ekonomi di wilayahnya tertekan.

"Terus terang secara psikologi kami di pemerintah daerah inginnya cepat karena melihat penurunan ekspor yang luar biasa turun tajam bahkan di Januari itu 0 ekspor ini. Juga ekonomi masyarakat sekarang terkoreksi sangat dalam sehingga ini perlu didorong," katanya.

"Sehingga kami perlu diberikan penguatan di dalam menerbitkan peraturan gubernur tentang proses izin pertambangan rakyat ini," katanya.

Simak juga Video 'Namanya Dicatut Dugaan Pungli Izin Tambang, Bahlil Lapor Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Ia menyebut, beberapa hal harus dipecahkan, salah satunya soal lingkungan. Ia pun mempertanyakan bentuk dokumen lingkungan dan siapa yang memutuskan bentuk dokumennya.

"Apakah perlu izin prinsip sebagaimana penyusunan dokumen lingkungan yang lain sebagai dasar dalam penyusunan dokumen lingkungan, termasuk di dalamnya substansi reklamasi dan pasca tambang," katanya.

Dia menerangkan, di Bangka Belitung saat ini terdapat 167 ribu ha lahan kritis di mana 60%-nya berapa di luar izin usaha pertambangan (IUP) dan 40% di dalam IUP. "Ini juga menutup lahan kritis butuh biaya yang cukup besar, terutama yang tidak ada jamreknya atau jaminan reklamasi," katanya.

Hal lain yang perlu diselesaikan ialah soal pencadangan. Dia mengatakan, para pemegang IPR ini belum memiliki data valid cadangan di wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dia menambahkan, perlu juga pengaturan mengenai sumber dana dalam penyelidikan umum dan eksplorasi.

"Kemudian soal hasil produksi, mekanisme atau pola pengambilan bijih dari pemegang IPR termasuk kerja sama antara pemegang IPR dengan pemegang IUP yang memiliki fasilitas pemurnian atau smelter," katanya.

Berikutnya, terkait pengawasan pertambangan rakyat. Dia mengatakan, pihaknya tak memiliki inspektur tambang.

"Siapa yang harus mengawasi pertambangan rakyat ini, kalau mengawasi kami harus memiliki inspektur tambang yang bersertifikat dan untuk mendidiknya juga membutuhkan waktu dan biaya," katanya.

Simak juga Video 'Namanya Dicatut Dugaan Pungli Izin Tambang, Bahlil Lapor Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Hide Ads