Aturan Baru ESDM, Gas Sisa BBG Bisa Dialihkan buat Pengganti LPG

Aturan Baru ESDM, Gas Sisa BBG Bisa Dialihkan buat Pengganti LPG

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 13 Mei 2024 20:18 WIB
Harga Bahan Bakar Gas (BBG) naik menjadi Rp 4.500 per liter. Ketentuan ini ternyata sudah berlaku mulai 1 Mei 2022 lalu.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 86.K/MG.01/MEM.M/2024. Keputusan Menteri ESDM ini mengatur optimalisasi alokasi gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam pemanfaatan bahan bakar bas untuk transportasi jalan tahun 2024 yang tidak termanfaatkan dan penetapan harga gas bumi dalam rangka perluasan pemanfaatan bagi sektor industri, rumah tangga, dan/atau pelanggan kecil.

Aturan tersebut diterbitkan menimbang bahwa terdapat penetapan alokasi dan harga gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) berupa Compressed Natural Gas (CNG) untuk transportasi jalan tahun 2024 yang berpotensi tidak termanfaatkan. Sehingga, perlu dioptimalkan pemanfaatannya untuk industri, rumah tangga, dan/atau pelanggan kecil.

Seperti dikutip Senin (13/5/2024), pada Diktum Kesatu keputusan dijelaskan, terhadap sisa alokasi gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam pemanfaatan BBG untuk transportasi jalan tahun 2024 yang tidak termanfaatkan dapat dioptimalisasikan, dengan mengutamakan konsumen baru yang belum menggunakan Compressed Natural Gas (CNG), untuk sektor (a) industri, (b) pelanggan kecil, dan/atau (c) rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada Diktum Kedua disebutkan, optimalisasi pemanfaatan sisa alokasi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Badan Usaha penerima alokasi gas bumi
b. lokasi SPBG/MRU
c. sumber pasokan gas bumi
d. alokasi dan harga gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
e. biaya penyaluran gas bumi yang terdiri atas biaya pengangkutan gas bumi (toll fee) dan biaya distribusi dan niaga gas bumi, dan
f. harga jual gas bumi hilir di SPBG, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada Diktum Ketiga huruf a tertulis dalam hal alokasi gas bumi berasal lebih dari satu sumber pasokan dan melalui lebih dari satu ruas transmisi, perhitungan harga jual gas bumi hilir di SPBG mengacu pada ketentuan harga jual gas bumi hilir di SPBG sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua.

Lalu, di Diktum Ketiga huruf b disebutkan, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua menetapkan satu harga CNG di SPBG berdasarkan harga jual gas bumi hilir di SPBG sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, dengan mempertimbangkan keekonomian dan daya beli konsumen.

"Dalam hal alokasi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dimanfaatkan untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, penyediaan dan pendistribusiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil," bunyi Diktum Keempat.

Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 19 April 2024 dan diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif.

(acd/hns)

Hide Ads