Aturan DMO Gas Bumi Lagi Disusun, Pengusaha Buka Suara

Aturan DMO Gas Bumi Lagi Disusun, Pengusaha Buka Suara

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 12 Jul 2024 17:49 WIB
PGN pasok gas bumi ke smelter Freeport di Gresik.
Ilustrasi produksi dan pasokan gas.Foto: Dok PGN
Jakarta -

Pengusaha hulu minyak dan gas bumi (migas) tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) buka suara terkait rencana pemerintah yang ingin menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan dalam negeri untuk gas bumi. Pengusaha meminta agar kebijakan tersebut memenuhi aspek keekonomian bagi investor.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, aspek keekonomian berkaitan dengan keberlanjutan suplai gas bumi dari sektor hulu.

"IPA dapat memahami kebijakan DMO bagi gas bumi seperti yang ditetapkan Pemerintah, sepanjang hal tersebut memenuhi keekonomian bagi investor yang akan menyebabkan keberlanjutan suplai gas bumi dari sektor hulu migas nasional," katanya kepada detikcom, Jumat (12/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, IPA siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan aspek keekonomian proyek gas bumi. Pihaknya juga siap membuat harga gas domestik terjangkau.

"IPA siap untuk bekerja sama dengan pemerintah, baik Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan lainnya terkait bentuk DMO untuk memastikan keekonomian proyek-proyek gas bumi dan minat berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia tetap baik, sekaligus membuat harga gas domestik terjangkau," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah merestui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestik. Aturan itu diusulkan secara langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Terbatas (Ratas).

"Ini berita baik untuk kita semua, alhamdulillah Presiden (Jokowi) menyetujui pembentukan RPP Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik," kata Agus dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Agus mengatakan, RPP telah diperjuangkannya sekitar 2 tahun lamanya. Menurutnya, hal ini tidak mudah lantaran pihaknya harus menghadapi pihak yang sama dengan saat dia memperjuangkan program gas murah industri atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU. Dalam hal ini, ada pihak besar yang kurang sreg dengan langkah-langkah tersebut.

"2 tahun kami berjuang tidak mudah karena kita yang hadapi adalah orang-orang yang sama yang kita hadapi dalam memperjuangkan HGBT. Tapi alhamdulillah, berita baik bapak presiden dalam Ratas kemarin menyetujui," ujarnya.

RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri ini pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Jadi bukan hanya untuk kebutuhan industri tetapi juga untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia. Menurutnya, RPP ini adalah game changer dalam pengelolaan gas bumi nasional.

"Dalam RPP tersebut akan diatur Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 60% untuk domestik dan 40% untuk ekspor," imbuhnya.

(acd/hns)

Hide Ads