Penambang Timah di Bangka Belitung Waswas

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 31 Des 2024 12:44 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Jakarta -

Para penambang rakyat timah dan tokoh masyarakat di Bangka Belitung buka suara pasca pengadilan negeri memberikan putusan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp 300 triliun.

"Jika penambang rakyat terus disebut penambang illegal dan pihak penampung dijadikan koruptor dan divonis bersalah maka hentikan saja industri timah di Bangka," ujar Tokoh Masyarakat Bangka Belitung, Elly Rebuin, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Elly pola seperti ini ke depan akan terus terjadi. Akan terus terjadi tuduhan tindak pidana korupsi dan penambang rakyat tetap dituduh illegal meski bekerja dalam kontrak kerja dan IUP yang jelas.

"Konstruksi ini apakah adil dan masuk akal untuk masyarakat Babel? Sudah cukuplah kami menderita. Jadi provinsi termiskin di Indonesia dan terus menerus di cap illegal. Seluruh ketentuan undang-undang telah dipenuhi, jaminan reklamasi sudah dibayar, nyatanya tetap dipidana. Pemerintah gagal melindungi rakyat Bangka Belitung," keluhnya.

Elly sebelumnya pernah menjadi saksi faktual dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di PN Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, Elly menolak penambang rakyat yang bekerja di IUP PT Timah sebagai penambang illegal. Menurutnya, penambang illegal adalah mereka yang menambang di hutan lindung atau di areal yang tidak memiliki ijin.

Elly juga menyampaikan peningkatan volume produksi dan keuntungan dari kerjasama smelter dengan PT Timah.

"Sebetulnya yang menjadi musuh industry tambang timah itu adalah penyelundup (smokel). Bukan smelter atau tambang timah," jelas Elly.

Salah satu point penting yang tengah diperjuangkan Elly dan Forum Peduli Bangka Belitung adalah mengajukan gugatan hukum terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli IPB yang menyebut telah terjadi kerugian negara Rp 271 Trilyun akibat penambangan di Bangka Belitung.

Simak juga Video Warga di Bangka Tengah Diusir Karena Setuju Tambang Timah






(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork