UKM Bisa Garap Tambang, Menteri Prabowo Godok Syarat & Kriteria

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 19 Feb 2025 19:00 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman.Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara merespons pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Menurutnya, langkah ini akan mempercepat langkah pengusaha untuk naik ke skala bisnis yang lebih besar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba). Aturan ini telah disetujui di Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

Maman menyambut baik pengesahan UU tersebut. Kementerian UMKM beserta kementerian teknis lainnya akan menyiapkan aturan turunan berisi persyaratan bagi UKM yang berminat untuk mengelola tambang.

"Tindak lanjutnya nanti kami dari UMKM, Kementerian UMKM, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, itu kita akan menyiapkan prasyarat-prasyarat, kriteria-kriteria dan aturan-aturan turunannya," kata Maman, ditemui di Westin Hotel Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menurut Maman kebijakan tersebut menjadi terobosan baru yang membuka kesempatan dan peluang bagi UKM untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan pertambangan. Namun hal ini dengan catatan, kualitas dan kompetensi UKM tidak boleh diabaikan.

"Artinya ini memberikan ruang kesempatan kepada pengusaha-pengusaha menengah dan kecil yang ada di daerah, di daerah-daerah tambang di seluruh Indonesia untuk bisa berpartisipasi. Namun memang dari kami Kementerian UMKM tentunya nanti akan menyiapkan prasyarat. Beberapa dari Kementerian ESDM juga akan menyiapkan, kita akan duduk bersama-sama," ujarnya.

Maman menambahkan ke depannya UKM yang mendapat kesempatan memperoleh IUP melalui mekanisme prioritas wajib membangun corporate business responsibility di daerahnya masing-masing. Para pelaku UKM tersebut wajib berkontribusi pada perkembangan usaha lokal di sektor lain.

"Mereka wajib untuk membangun corporate business responsibility di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka mendapatkan kemanfaatan dari penambangan, ya mereka harus melihat potensi-potensi usaha kecil, usaha mikro di daerahnya masing-masing," kata Maman.

"Dan mereka harus melakukan engagement usaha dengan usaha-usaha di sekitarnya. Jadi, prinsip saling menumbuhkembangkan dan memberikan kemanfaatan ekonomi dan usaha (di sektor lain) di wilayahnya itu juga harus berjalan," sambungnya.




(shc/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork