Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kenaikan royalti mineral dan batubara (minerba) berlaku efektif April 2025. Salah satunya berlaku untuk komoditas nikel.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Alexander Baru mengatakan rencana kenaikan tarif royalti atas komoditas nikel perlu ditinjau kembali secara hati-hati.
Sebab menurutnya rencana kenaikan royalti ini tidak tepat waktu mengingat harga nikel global tengah jatuh sangat dalam akibat tekanan geopolitik dan perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Di saat yang sama industri nikel juga sedang terbebani kenaikan biaya produksi dari kebijakan domestik seperti kenaikan UMR, penggunaan B40, retensi DHE, dan penerapan Global Minimum Tax mulai tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian kebijakan fiskal, seperti kenaikan royalti, harus mempertimbangkan kondisi pasar saat ini yang sedang mengalami penurunan harga agar tidak membebani pelaku industri di tengah upaya menjaga keberlangsungan hilirisasi nikel nasional," kata Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (11/4/2025).
Ia menjelaskan harga nikel global saat ini telah mengalami penurunan yang sangat drastis, menyentuh level US$ 13.800/ton. Angka ini menurutnya merupakan titik terendah sejak 2020.
Tercatat harga komoditas tambang satu ini sudah turun sedalam 16% dalam satu bulan terakhir, dari sebelumnya US$ 16.400/ton. Penurunan ini terhitung semakin dalam jika jika dilihat dalam enam bulan terakhir, yakni 23% dari sebelumnya US$ 17.900/ton.
"Penurunan ini terjadi di tengah melambatnya ekonomi global dan ketegangan geopolitik, termasuk perang tarif antara Amerika Serikat dan China, yang secara langsung berdampak pada permintaan nikel dunia," terangnya.
Untuk itu dirinya benar-benar menyarankan pemerintah agar penyesuaian kebijakan fiskal seperti royalti harus melihat kondisi pasar saat ini agar tidak membebani pelaku industri. Terutama di tengah upaya menjaga keberlangsungan hilirisasi nikel nasional.
"Kami berkomitmen mendukung visi Presiden Prabowo dalam memperkuat industrialisasi dan kemandirian ekonomi nasional, dan mengajak pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada keberlanjutan industri strategis Indonesia," tutup Alexander.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan rencana kenaikan royalti minerba akan berlaku efektif mulai minggu kedua April 2025 sebab PP terkait telah rampung. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pertambangan di Indonesia.
"Kalau royalti untuk beberapa komoditas termasuk nikel, emas itu PP nya sudah diselesaikan dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif bulan ini sudah berlaku efektif, mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan kan sudah disosialisasikan," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025) lalu.
Ia mengatakan kebijakan kenaikan royalti tersebut akan tertuang dalam revisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Tapi itu ada range-nya kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik. Ya kalau harga naik perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kalau dapat untung negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik," katanya.
(igo/fdl)