Empat Tambang di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Tak Produksi Tahun Ini

Empat Tambang di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Tak Produksi Tahun Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 10 Jun 2025 13:51 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, antara lain milik PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham Pulau Waegeo karena ditemukan sejumlah pelanggaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Foto: ANTARA FOTO/0/3504365
Jakarta -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan empat tambang nikel yang izinnya dicabut pada kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak melakukan produksi tahun 2025 ini. Bahlil bilang secara administratif, tambang-tambang tersebut belum memenuhi laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahlil bilang perusahaan diperbolehkan produksi apabila sudah memenuhi RKAB ke Kementerian ESDM. Nah empat perusahaan ini tidak memiliki RKAB.

Dalam paparannya, disebutkan PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama RKAB-nya ditolak Kementerian ESDM. Sementara itu untuk PT Nurham tidak mengajukan RKAB. Kemudian, PT Kawei Sejahtera Mining dalam RKAB-nya hanya berproduksi pada tahun 2024 sebesar 1,3 juta WMT nikel, di 2025 dan 2026 kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di 2025 nggak ada lagi perusahaan dari empat itu yang berproduksi. Nggak ada lagi yang produksi. Kenapa? Karena RKAB-nya nggak ada. Satu perusahaan dinyatakan produksi kalau ada RKAB-nya," beber Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Bahlil juga memaparkan sejauh ini RKAB bisa disetujui kementerian apabila memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau Amdal. Nah empat perusahaan ini disebut belum memiliki dokumen Amdal.

ADVERTISEMENT

"RKAB bisa jalan kalau ada dokumen AMDAL-nya. Mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu," sebut Bahlil.

Hanya satu perusahaan yang izin tambangnya tidak dicabut di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, ini merupakan anak usaha BUMN PT Antam. Hanya PT Gag saja yang berhasil melengkapi AMDAL dengan produksi 3 juta WMT nikel mulai dari 2024 hingga 2026.

Simak Video: Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Papua

(hal/rrd)

Hide Ads