PT PLN (Persero) menyampaikan tujuh pokok usulan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagalistrikan. Sebagai informasi, saat ini Komisi XII DPR RI tengah membahas merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto mengatakan, poin pertama yang diusulkan terkait pemberian penugasan kepada BUMN Ketenagalistrikan untuk melaksanakan public service obligation atau PSO.
PLN meminta undang-undang baru menegaskan peran mereka sebagai pelaksana PSO. Hal ini penting karena setelah lahirnya Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, struktur hukum PLN tidak lagi sama dengan sebelumnya.
"Jadi pemberian penugasan kepada BUMN Kelistrikan untuk pelaksanaan PSO ini. Jadi, kita tahu bahwa di undang-undang BUMN yang baru, Undang-Undang 1 2025, secara legal structure itu tidak sama lagi dengan struktur undang-undang yang lama. Kalau dulu berada dalam satu rumah pengelolaan keuangan negara, sekarang itu terpisah," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Artinya, ketika PLN harus menjalankan mandat PSO, maka klasifikasinya harus jelas, apakah rakyat tertentu atau semua konsumen PLN. Kejelasan terkait status subsidi dan kompensasi juga penting dilakukan demi menyeimbangkan dampak keuangan terhadap PLN.
"Apakah dia berada di rezim subsidi atau kompensasi? Jadi ini menjadi penting. Kalau memang dua-duanya harus diemban oleh PLN, tentu harus dicarikan apa yang bisa mem-balance dampak keuangan kepada PLN," jelas Didi.
Tonton juga video "PLN Jamin Pasokan Listrik di Kawasan Rebana Aman" di sini:
(ily/ara)