Banyak Lubang Bekas Tambang di Sekitar IKN, DPR Panggil 3 Perusahaan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 23 Sep 2025 15:06 WIB
Rapat di Komisi XII DPR RI/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Komisi XII DPR RI memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tiga perusahaan tambang membahas reklamasi lahan bekas tambang. Hal ini dikarenakan terdapat 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi pada 2024.

Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama. Perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur, tidak jauh dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, terdapat kesenjangan antara kewajiban hukum dalam melakukan reklamasi lahan bekas tambang dengan realisasi di lapangan.

"Berdasarkan catatan BPK dan laporan Pemprov Kalimantan Timur, hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Sebagai besar berada di sekitar pemukiman dan lingkungan korban," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mengenai realisasi reklamasi pasca tambang di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Selain reklamasi, Komisi XII DPR RI juga mendapat aduan dari masyarakat terkait masalah yang timbul di sekitar kawasan tambang antara lain konflik lahan, perusakan jalan umum akibat aktivitas hauling, hingga pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.

"Masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara maupun Kutai Timur kerap menyampaikan keluhan atas dampak aktivitas tambang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial," ujarnya.

Menurut Bambang, persoalan ini cukup krusial, apalagi Kalimantan Timur memegang peranan strategis nasional sebagai lokasi IKN. Presiden Prabowo Subianto juga baru meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang di dalamnya terdapat kelanjutan IKN.

Dalam Perpres tersebut, IKN akan menjadi ibu kota politik yang akan dipergunakan secara fungsional pada 2028. "Jadi saya pikir ini merupakan sesuatu yang strategis untuk dapat kita amankan terkait dengan keberadaan IKN ini," kata Bambang.

Menurutnya, kehadiran IKN menuntut standar tata ruang, kelestarian lingkungan, hingga keberlanjutan ekologi yang jauh lebih ketat. Selaras dengan itu, pihaknya ingin mendengar penjelasan dari perusahaan-perusahaan tambang di sekitar sana mengenai bagaimana operasional tambang akan bersinergi dengan pembangunan IKN.

"Termasuk rencana pemanfaatan lahan bekas tambang agar tidak mengganggu kata ruang IKN, sehingga dapat berkontribusi positif bagi masyarakat," ujar dia.

Simak juga Video: Pembangunan IKN Terancam Molor gegara Tambahan Anggaran Ditolak




(shc/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork