Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya sudah melunasi subsidi dan kompensasi energi 2024 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Hal itu disampaikan untuk membantah Komisi XI DPR RI yang mendapat laporan masih adanya tunggakan tahun lalu yang belum dibayar.
"Klaim dari BUMN bahwa beberapa ada yang subsidinya belum dibayar 2024, saya sudah confirm sama tim kami di sini, 2024 subsidinya sudah dibayar penuh termasuk kompensasinya, yang terakhir bulan Juni ya untuk Pertamina dan PLN," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
"Jadi harusnya sudah clear itu, saya nggak tahu kenapa belum masuk ke rekening mereka. Mungkin kita cek nyangkutnya di mana, di mereka, tapi di tempat kami sudah kami kirim," tambahnya.
Berdasarkan data yang ada di Purbaya, semua subsidi dan kompensasi 2024 sudah dibayarkan semua. Jika masih ada tagihan yang dirasa belum dibayar, ia meminta BUMN yang terlibat atau pihak Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menemuinya.
"Nanti kalau mereka ada klaim data yang belum dibayar, suruh menghadap ke saya secepatnya. Tapi data yang kita miliki seperti itu (sudah dibayar)," tutur Purbaya.
Sementara untuk subsidi dan kompensasi 2025, Purbaya mengaku memang masih ada yang belum dibayarkan. Ia menjanjikan pembayaran akan dilakukan pada Oktober 2025 untuk tagihan kuartal I-II 2025.
"Memang 2025 masih ada yang belum dibayarkan triwulan I, II, tapi kita mengikuti prosedur yang sedang berjalan sekarang. Kalau kita lihat nanti Oktober, triwulan I-II akan kita bayarkan penuh," beber Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya baru saja rapat dengan BUMN pada Senin (29/9) sore hingga larut malam. Dalam kesempatan itu, ia mendapat laporan bahwa ada subsidi dan kompensasi 2024 yang belum dibayar pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan Misbakhun, kompensasi kuartal I-2025 untuk PLN ada Rp 27,6 triliun yang belum dibayarkan. Kompensasi itu disebut ada yang berasal dari tagihan 2024.
"Itu adalah kompensasi untuk 2024, dari APBN 2024. Kalau kita mengatakan ada kompensasi 2025, itu berarti beban subsidi yang melebihi kuota di 2024, kemudian menjadi biaya kompensasi dan belum dibayar," ucap Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun menyebut ada diskon listrik yang belum dibayar sekitar Rp 13,6 triliun dan DIPA kekurangan subsidi tahun 2024 sebesar Rp 3,82 triliun untuk PLN.
"Ini jelas. Jadi kalau bapak dapat penjelasan dari anak buah bapak bahwa semuanya sudah dibayar, harus bapak cek ulang. Ini kita bukan saling menyalahkan, kita ingin memperbaiki tata kelola," tegas Misbakhun.
Simak juga Video 'Menkeu Purbaya Sentil Pegawai Pajak Nakal: Tak Ada Lagi Meras-Meras!':
(kil/kil)