Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut sanksi 10-15 perusahaan tambang yang izin operasionalnya dibekukan. Sanksi dicabut karena perusahaan sudah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM membekukan sementara 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) karena reklamasi. Pemberian sanksi ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
"Nggak banyak sih baru, saya number-nya mesti ini lagi ya, tapi mungkin sekitar 10-15 gitu lah," kata Tri di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Ratusan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang masih tetap diberhentikan sementara izin operasionalnya karena Kementerian ESDM telah memberikan peringatan hingga tiga kali.
"Kita sudah menyampaikan peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, berarti enggak ya sudah kita hentikan sementara. Kita beri waktu 60 hari (sejak surat) kalau tidak mengurus ya kita cabut. Tetapi kewajiban terhadap reklamasi pangkat tambang tetap nempel di dia," katanya.
Penangguhan 190 Izin Tambang
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, penangguhan 190 izin tambang minerba dilakukan untuk mengevaluasi kewajiban perusahaan tambang.
"Ini kan kita lagi evaluasi menyeluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," ungkap Yuliot di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Ada dua aspek yang dievaluasi Kementerian ESDM, pertama kewajiban reklamasi, kedua kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Jadi kan ada kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi atas kegiatannya yang dilakukan. Kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ternyata ini berproduksi.. mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot.
(ara/ara)