Pemerintah resmi melegalkan pengelolaan sumur-sumur minyak tua yang selama ini dikelola masyarakat. Nantinya sumur minyak tersebut bakal dikelola BUMD, Koperasi dan UMKM.
Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan tidak semua BUMD, Koperasi, dan UMKM dapat mengelola sumur minyak rakyat. Mereka hanya bisa mengelola jika mendapat rekomendasi Kepala Daerah di wilayah di mana sumur minyak rakyat berada.
"Koperasi, UMKM, dan BUMD itu direkomendasikan oleh Kepala Daerah. Bupati, Gubernur. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh kooperasi Jakarta," kata Bahlil usai melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait sumur minyak rakyat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, kemampuan keuangan BUMD, Koperasi, dan UMKM juga harus memadai.
"Menyangkut dengan kemampuan, saya percaya Gubernur sama Bupati tidak mungkin merekomendasikan sesuatu yang tidak mampu. Yang tahu daerah adalah Kepala Daerah. Jangan saya menteri merasa sotau tentang daerah. Sekalipun kadang-kadang tahu juga. Tapi kita tidak boleh merasa sotau. Karena itu butuh kolaborasi," terang Bahlil.
Kriteria UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan UMKM yang nantinya bakal mengelola sumur minyak rakyat ini adalah yang sudah dalam posisi usaha menengah, bukan mikro.
Selain itu, UMKM menengah yang dapat mengelola sumur minyak ini berdasarkan rekomendasikan oleh Kepala Daerah dengan ketentuan yang sudah diatur Kementerian ESDM.
"Saya ingin meluruskan bahwa UMKM ini bukan mikro ya, tapi usaha menengah. Jadi saya meluruskan karena ada persepsi di mata publik seakan-akan kalau UMKM itu identik semuanya itu hanya mikro. Mikro itu ya rata-rata pedagang kaki lima ataupun yang omsetnya di bawah 1 miliar. Yang diberikan kesempatan ini adalah usaha menengah," terang Maman.
Maman mengatakan peran Kementerian UMKM dalam hal ini ialah melakukan dan memastikan adanya keterlibatan usaha menengah. Harapannya denagn dilibatkannya usaha menengah ini dapat memeberikan tambahan ekonomi kepada usaha di daerah.
"Kami hanya dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah," jelas Maman.
(hns/hns)