Kasus Dugaan Korupsi Migas Kembali Soroti Tata Kelola Energi Nasional

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 13 Okt 2025 14:17 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny: Indonesia Masih Impor BBM
Jakarta -

Polemik di sektor minyak dan gas bumi (migas) kembali mencuat setelah dakwaan terhadap Mohammad Kerry Adrianto dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dinilai tidak tepat. Tim kuasa hukum menilai, kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang transparan di industri strategis tersebut.

Juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry, Lingga Nugraha, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan. Salah satunya adalah perbedaan tempus delicti (waktu tindak pidana) antara surat penetapan tersangka dan dakwaan yang digunakan dalam perkara ini. "Dalam penetapan disebut 2018-2023, namun dakwaan justru menjadi 2013-2024. Ini jelas tidak konsisten," ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

Menurut Lingga, kerja sama antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak yang menjadi objek perkara merupakan kontrak sewa terminal bahan bakar minyak berbasis business to business. Kerja sama itu, katanya, tidak terkait kegiatan pengolahan atau perdagangan minyak mentah, melainkan untuk meningkatkan efisiensi logistik dan memperkuat rantai pasok energi nasional.

Fasilitas terminal yang disewa memiliki kapasitas hingga 288.000 kiloliter dan dermaga untuk kapal berkapasitas 120.000 DWT, menjadikannya satu-satunya fasilitas di Indonesia yang mampu menampung kapal besar dalam pengiriman BBM langsung dari Timur Tengah, India, China, hingga Korea. "Keputusan sewa ini telah melalui kajian internal dan eksternal, sesuai prinsip good corporate governance," tegas Lingga.

Ia menambahkan, penyewaan kapal berbendera Indonesia dalam kegiatan migas domestik juga mendukung kebijakan kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan pada kapal asing. Karena itu, menurutnya, tuduhan intervensi atau mark up tidak berdasar dan justru kontraproduktif terhadap upaya efisiensi energi nasional.

Lingga menegaskan, kasus ini seharusnya tidak dipandang semata dari sisi hukum pidana, tetapi juga dari aspek tata kelola industri migas yang kompleks. "Kami berharap proses hukum berjalan objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha energi," katanya.




(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork